Korban Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ada 3 Anak Bawah Umur 1 Orang Dewasa

Korban kasus dugaan pelecehan seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, total ada 4 orang dengan rincian 3 anak bawah umur 1 orang dewasa

Editor: adi kurniawan
warta kota
PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Korban kasus dugaan pelecehan seksual Eks Kapolres Ngada, total ada 4 orang dengan rincian 3 anak bawah umur 1 orang dewasa 

SRIPOKU.COM - Korban kasus dugaan pelecehan seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, total ada 4 orang dengan rincian 3 anak bawah umur dan 1 orang dewasa.

Hal tersebut dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Trunoyudo.

Jenderal bintang satu tersebut menerangkan bahwa tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sementara itum Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menuturkan, Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Baca juga: Duduk Perkara Kapolres Ngada, AKBP Fajar Yang Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Agus.

Selain sanksi etik, Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," kata Himawan.

Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

===================

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Empat Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Siapa Saja?

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved