Berita Palembang
Nenek Ernaini Ditahan Dugaan Pemalsuan Akta Nikah, Titis Rachmawati Apresiasi Langkah Polda Sumsel
Dia mengapresiasi langkah berani dari penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan tersangka
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hj Titis Rachmawati SH MH CLA selaku kuasa pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan tersangka Ernaini (69) angkat bicara terkait polemik penahanan Ernaini.
Dia mengapresiasi langkah berani dari penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan tersangka sekaligus menahan Ernaini.
"Kasus ini sebenarnya telah kami laporkan sejak Agustus 2023 silam tapi baru sekarang rampung berkasnya dan ada tersangkanya.
Sebetulnya kalau mau kecewa ya kami yang kecewa karena terkesan lamban penangannya bukan justru malah melakukan tindakan yang terkesan mencoba mengintimidasi penyidik," tegas advokat senior Sumsel ini Jum'at (14/3/2025) malam.
Tanpa bermaksud membela penyidik, dirinya juga agak kurang sependapat ada pihak-pihak yang menuding penyidik tidak bersikap profesional dalam penanganan perkara.
"Ketidakprofesionalnya dimana karena perkara ini sudah P21 dan dari informasi yang kami dapatkan awal pekan depan bakal P21 tahap dua. Artinya dalan waktu yang tak lama lagi perkara ini bakal segera disidang," tegasnya.
Untuk persidangan nanti pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa duplikat kutipan akta nikah yang dibuat tersangka Ernaini itu palsu.
Justru, dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain di air keruh dalam kasus ini dengan maksud dan tujuan tertentu pula.
Pasalnya menurut Titis pihak-pihak tersebut yang diduga telah menggunakan duplikasi kutipan akta nikah palsu itu dengan maksud untuk menguasai sendiri atas harta peninggalan almarhum H Basir tersebut.
"Saya akan terus mengawal perbuatan pidana pemalsuan duplikat kutipan akta nikah ini dengan menyeret pihak-pihak yang menyuruh dan menggunakan duplikasi kutipan akta nikah palsu tersebut ke penjara," tegasnya.
Bahkan, menurut Titis semestinya dalam kasus ini penyidik juga mengejar kepala KUA Banyuasin III pada saat itu yang menandatangani duplikat buku nikah antara suami dari kliennya almarhum H Basyir dan tersangka Ernaini (70).
"Kami berharap penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel menaikan status AY yang merupakan kepala KUA Banyuasin III yang menandatangani duplikat buku nikah itu, " tegasnya.

Massa Desak Nenek Ernaini Dibebaskan
Sementara itu, Aliansi Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia dan advokat melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sumsel terkait penahanan nenek Ernaini (70) pensiunan ASN yang dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta nikah, Jumat (14/3/2025).
Ernaini adalah seorang pensiunan pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, yang dilaporkan oleh istri keempat dari H Basir (almarhum). Dikarenakan Ernaini mengeluarkan duplikat akta nikah H Basir dengan istri pertamanya.
OJK hingga Pengusaha Kompak Dorong Kopi Sumsel Mendunia, Siap Gandeng Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Rebutan Anak Berujung Penganiayaan, Ibu Muda di Palembang Lapor Polisi |
![]() |
---|
Dewan Pendidikan Sumsel: Program Makan Bergizi Gratis Layak Dipertahankan, Asal Dievaluasi |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kecelakaan Sepeda Listrik di Palembang, Kepala Korban Hantam Aspal |
![]() |
---|
Pengendara Sepeda Listrik Tewas Usai Tabrak Motor di Jalan RE Martadinata Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.