Berita Palembang

Nenek Ernaini Ditahan Dugaan Pemalsuan Akta Nikah, Titis Rachmawati Apresiasi Langkah Polda Sumsel

Dia mengapresiasi langkah berani dari penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan tersangka

|
Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
PENGACARA TITIS RACHMAWATI- Hj Titis Rachmawati SH MH CLA selaku kuasa pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan tersangka Ernaini (69) angkat bicara terkait polemik penahanan Ernaini.  Dia mengapresiasi langkah berani dari penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan tersangka sekaligus menahan Ernaini. 

Ia dijemput paksa anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel di rumahnya, sedangkan di hari yang sama tim kuasa hukum Ernaini sedang mengikuti pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang.

Massa menuntut agar supaya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membatalkan status tersangka nenek Ernaini.

"Aksi solidaritas ini sebagai reaksi kami atas penahanan nenek Ernaini yang dijadikan tersangka. Ini aneh dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Dedy Irawan, saat dijumpai di sela-sela aksi unjuk rasa.

Ada 10 tuntutan yang disampaikan massa aksi unjuk rasa agar pihak Polda Sumsel dapat mengabulkan permintaan tersebut, yang intinya membebaskan nenek Ernaini.

Hendy Romadon yang juga koordinator aksi menambahkan penetapan tersangka nenek Ernaini harus berdasarkan hasil pengujian barang bukti.

"Seharusnya nenek ernaini kalau memang terbukti melakukan dugaan pemalsuan seharusnya harus menguji keabsahan duplikat tersebut apakah benar palsu," katanya.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera mencabut status tersangka yang disematkan kepada nenek Ernaini, dikarenakan pihaknya yakin lansia itu tidak memalsukan akta nikah.

"Karena dia hanya karyawan biasa di KUA, bukan dia yang menandatangani dan bukan dia pula yang membuat," katanya.

Saat melakukan aksi unjuk rasa, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisol Majid mengatakan, terkait penetapan tersangka sedang diuji di pengadilan.

"Mekanisme penetapan tersangka oleh Penyidik tentu berdasarkan pengumpulan dua alat bukti yang sekarang sedang diuji di pengadilan. Langkah hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait kita hormati, kira-kira nanti proses pra peradilan itu bagaimana," katanya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved