Berita Muba

Kecanduan Main Judi Online Slot, Karyawan Ekspedisi di Muba Bawa Kabur Uang COD Rp 129 Juta

Pelaku diamankan Polsek Sanga Desa karena telah menggelapkan sejumlah uang perusahaan. 

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/FAJERI
GELAPKAN UANG SETORAN - Pelaku penggelapan uang setoran senilai Rp129 juta saat diamankan oleh petugas Polsek Sanga Desa, Kamis (13/3/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Seorang karyawan sebuah perusahaan ekspedisi bernama Bayu Derwantara (29), warga Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya di Kota Palembang.

Pelaku diamankan Polsek Sanga Desa karena telah menggelapkan sejumlah uang perusahaan. 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari supervisor perusahaan, Roby Yobiansyah (26), yang melaporkan bahwa pelaku menggelapkan uang setoran pengantaran barang sebesar Rp129.970.397. Kejadian ini terjadi pada 18-19 Februari 2025 di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa pelaku membawa uang hasil setoran COD pada 18 Februari 2025 sebesar Rp62.368.842 dan keesokan harinya mengambil lagi Rp67.538.555 dari saksi Arija.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi yang didapat, kami menemukan keberadaan pelaku di Palembang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya tanpa perlawanan,” ujar Joharmen, Kamis (13/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli pakaian seperti tiga helai kaos, satu celana jeans, satu jaket jeans, serta dua unit handphone, yakni POCO X5 5G dan Samsung A04. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang sebesar Rp11.500.000 sebagai barang bukti.

"Dari pengakuan pelaku uang yang telah digelapkan dibelikan sejumlah kebutuhan dan handphone serta bermain judi online slot. Uang yang tersisa senilai Rp 11,5 juta lagi, ”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang menggelapkan barang atau uang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan atau pekerjaannya dapat dikenakan hukuman pidana.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved