Berita MUBA

Petani di Muba Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 23,56 Gram Sabu dan 9 Butir Pil Ekstasi

Kozili (30), seorang petani di Kelurahan Mangun Jaya, ditangkap saat duduk di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau karena edarkan Narkoba.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
handout
DIAMANKAN -Kozili (30), petani naymbi jual narkoba di Babat Toman, diamankan polisi, Selasa (19/8/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 23,56 gram, sembilan butir pil ekstasi, uang tunai, dan peralatan pendukung. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka Kozili (30), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya, ditangkap saat duduk di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya, melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean mengatakan penangkapan terhadap tersangka ditangkap ketika sedang duduk di pinggir jalan diduga hendak menunggu pemmbeli.

"Dari hasil penggeledahan tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 butir pil diduga ekstasi di dalam tas selempang cokelat yang dikenakannya,"ujar S Hutahean, Sabtu (23/8/2025).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat. 

"Dari hasil penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka, kami mengamankan tiga paket sabu seberat 23,56 gram, sembilan butir pil berlogo WhatsApp dengan berat 3,61 gram, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu unit handphone, dan uang tunai Rp1.750.000,"ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan. Kini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati,"tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba.

Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran Lahan Dekat KM 58 Tol Indralaya-Prabumulih, Asap Ganggu Pengendara

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved