Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Sosok Edward Corne Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Punya Harta Rp 4,3 Miliar

Edward Corne sempat terseret kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Peramina Energy Services (PES)

Editor: Odi Aria
Kolase
EDWARD CONE- Nama Edward Corne kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Edward yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Edward Punya Harta Rp4,3 Miliar
Edward tercatat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 20 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, dia tercatat memiliki harta sebesar Rp4,3 miliar.

Adapun kekayaannya tersebut bersumber dari dua unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan dan Jakarta Pusat dengan total nilai Rp2,6 miliar.

Lalu, dia juga tercatat memiliki satu mobil Mitsubishi Grandis produksi 2010 seharga Rp105 juta.

Edward juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp224 juta, surat berharga Rp840 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp839 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved