Berita OKU Selatan

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres OKU Selatan Razia Penjualan Minuman Keras Berakhohol

Petugas Kepolisian Polres OKU Selatan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dalam Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) 1 Musi 2025.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: tarso romli
sripoku.com/alan nopriansyah
RAZIA MIRAS - Jelang bulan suci Ramadhan, Kepolisian Polres OKU Selatan menggelar razia penjualan minuman keras, Selasa (25/2/2025). Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari bebagai merek. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA --Petugas Kepolisian Polres OKU Selatan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) 1 Musi 2025 jelang Bulan Suci Ramadhan.

Operasi guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres OKU Selatan, AKP Bratanata yang mewakili Kapolres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui AKP Bratanata mengatakan razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Hasilnya, sebanyak enam dus minuman keras berbagai merek berhasil disita.

"Barang bukti yang telah disita nantinya akan dimusnahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,"ujarnya,  Selasa (25/2).

Lebih lanjut ia mengatakan operasi pekat ini merupakan langkah preventif Polres OKU Selatan dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

"Kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menekan angka kejahatan serta menciptakan suasana yang lebih kondusif di wilayah hukum Polres OKU Selatan,"katanya.

Kepolisian juga menghimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal seperti halnya aktivitas yang melanggar hukum untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved