Berita OKU Selatan

PRIA Ini Jadi Buronan Selama 2 Jam, Nekat Bobol Pondok Petani di OKU Selatan, Pasrah Dikepung Polisi

keterangan saksi Supardi (60), ia mendengar langkah kaki mencurigakan menuju pondok yang berlokasi di Dusun II, Desa Karet Jaya.

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul (Dokumen Polisi)
PELAKU PENCURIAN DITANGKAP -- Pelaku dan barang bukti berupa speaker, tabung gas, teng semprot, dan mesin pemotong rumput yang diamankan polisi dari tangan tersangka pencurian pondok warga, Kamis (18/09/2025). Langkah cepat anggota kepolisian menangkap pelaku. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemaca, Polres OKU Selatan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Karet Jaya.

Seorang pria berinisial RS (39), warga Kecamatan Muaradua OKU Selatan, ditangkap hanya beberapa jam setelah membobol pondok milik petani, Suratno (45).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 12 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat pondok dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.

Saksi Curiga, Korban Dihubungi

Menurut keterangan saksi Supardi (60), ia mendengar langkah kaki mencurigakan menuju pondok yang berlokasi di Dusun II, Desa Karet Jaya.

Merasa tidak aman, ia segera menghubungi Suratno.

Saat korban tiba di lokasi, ia mendapati kondisi pondok sudah dalam keadaan rusak dan sejumlah barang hilang.

Bersama saksi lainnya, Pujianto (52), korban segera melapor ke pemerintah desa, yang diteruskan ke pihak kepolisian.

Tersangka Ditangkap Kurang dari Dua Jam

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Buay Pemaca IPDA Redi Syaputra, S.H., langsung memimpin tim Unit Reskrim bersama warga untuk melakukan pencarian.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu singkat bersama barang bukti hasil curian,” jelas Kapolsek, Kamis (18/09/2025).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang-barang hasil curian berupa 1 unit speaker aktif merk GMC, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 teng semprot warna biru merk CBA CASAN dan 1 unit mesin pemotong rumput merk TASCO.

Dalam pemeriksaan awal, Reki Saputra mengakui seluruh perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Buay Pemaca untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved