Berita Prabumulih

Pengedar Sabu di Prabumulih Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli Dirumahnya

Tersangka yang bekerja sebagai buruh itu diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Fadhila Rahma
Foto Humas Polres Prabumulih
PENGEDAR NARKOBA - Seorang pemuda berinisial RB saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 16.58 WIB. Tersangka RB diringkus karena diduga menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.(Foto Humas Polres Prabumulih) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih berinisial Rb (47), ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam operasi TO Ops Pekat Musi 2025.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh itu diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diringus di Jalan Sinta RT 01 RW 04 Kelurahan Wonosari pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 16.58 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,29 gram, alat hisap sabu, plastik klip bening, uang Rp 100 ribu serta sebuah handphone merk Vivo warna biru.

Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama M (DPO) dengan harga Rp 1,5 juta dan berencana menjualnya kembali. 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonson SH MSi didampingi KBO Iptu Rudi Hartono SH mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

"Dalam laporan itu disebutkan jika di rumah tersangka sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ungkap Kasat Narkoba, Jumat (21/2/2025). 

Atas informasi warga itu, Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka yang berada di dalam kamar rumahnya.

"Saat ini tersangka RB dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Kita masih terus mengembangkan kasus ini," katanya.


Atas kejadian itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved