Berita Prabumulih
Setahun Buron Pasca Bawa Kabur HP Teman, Warga Pali Diringkus Polisi
Saat itu tersangka meminjam handphone korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya. Saat itu korban memejamkan mata dan berbaring tak jauh dari pelak
Penulis: Edison Bastari | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Setelah satu tahun buron atas kasus penggelapan sebuah handphone, seorang pria berisial PR (29) warga Desa Pandan Kabupaten PALI, akhirnya ditangkap Team Opsnal Polsek Cambai.
Pelaku yang buron sejak Februari 2024 itu ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Cambai di Kabupaten Muaraenim pada Sabtu (8/2/2025).
Diringkusnya tersangka PR bermula dari laporan korban inisial JK (48) warga yang tinggal di Jalan Bimo Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan kejadian itu bermula pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Saat itu tersangka meminjam handphone korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya. Saat itu korban memejamkan mata dan berbaring tak jauh dari pelaku.
Namun saat korban terbangun, korba mendapati pelaku sudah menghilang membawa pergi handphone korban.
Baca juga: Jembatan Penghubung Tanjung Harapan - Ketapang I di Ogan Ilir Nyaris Jebol, Bahayakan Pengendara
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Andri Desi SH mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di Kabupaten Muaraenim.
Setibanya di Muaraenim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung meringkus tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek, Minggu (9/2/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti. "Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara" tegasnya.(eds)
| Bandit Jambret Asal Prabumulih Ini Kabur ke Malaysia Selama 4 Tahun, Pulang Kampung Dikepung Polisi |
|
|---|
| 4 Jagoan di Prabumulih Ini Kepergok Pesta Sabu, Wajah Mendadak Pucat Posisi Sudah Dikepung Polisi |
|
|---|
| Tim 'Sunyi Senyap' Polsek RKT Ringkus Pencuri HP dan Tablet di Prabumulih |
|
|---|
| Debt Collector Jagoan di Prabumulih Ini tak Berani Melawan, Pasrah Posisinya Dikepung Polisi |
|
|---|
| Pemuda Jagoan Asal Muara Enim Ini Dibekuk Singo Timur Prabumulih Saat di Tugu Polwan Banyuasin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Setahun-Buron-Pasca-Bawa-Kabur-HP-Teman-Warga-Pali-Diringkus-Polisi.jpg)