Berita Prabumulih

Setahun Buron Pasca Bawa Kabur HP Teman, Warga Pali Diringkus Polisi

Saat itu tersangka meminjam handphone korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya. Saat itu korban memejamkan mata dan berbaring tak jauh dari pelak

Penulis: Edison Bastari | Editor: Fadhila Rahma
zoom-inlihat foto Setahun Buron Pasca Bawa Kabur HP Teman, Warga Pali Diringkus Polisi
SRIPOKU.COM/EDISON BASTARI
BURON BAWA HP - Warga Desa Pandan Kabupaten Pali inisial PR (29) diringkus tim opnas Satreskrim Polsek Cambai, Minggu (9/2/2025). Pelaku sudah satu tahun buron membawa kabur handphone milik temannya sendiri.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Setelah satu tahun buron atas kasus penggelapan sebuah handphone, seorang pria berisial PR (29) warga Desa Pandan Kabupaten PALI, akhirnya ditangkap Team Opsnal Polsek Cambai.

Pelaku yang buron sejak Februari 2024 itu ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Cambai di Kabupaten Muaraenim pada Sabtu (8/2/2025).

Diringkusnya tersangka PR bermula dari laporan korban inisial JK (48) warga yang tinggal di Jalan Bimo Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan kejadian itu bermula pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih

Saat itu tersangka meminjam handphone korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya. Saat itu korban memejamkan mata dan berbaring tak jauh dari pelaku. 

Namun saat korban terbangun, korba mendapati pelaku sudah menghilang membawa pergi handphone korban. 

Baca juga: Jembatan Penghubung Tanjung Harapan - Ketapang I di Ogan Ilir Nyaris Jebol, Bahayakan Pengendara

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Andri Desi SH mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di Kabupaten Muaraenim. 

Setibanya di Muaraenim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung meringkus tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek, Minggu (9/2/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti. "Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara" tegasnya.(eds)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved