Pengamat Sebut Sistem Tak Jelas Pasca DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri Hingga Panglima TNI
DPR kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang melewati uji kelayakan dan kepatutan
SRIPOKU.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Hal tersebut mendapatkan sorotan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.
Menurutnya, pejabat negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim MK dan MA, Kapolri hingga Panglima TNI, semuanya bisa direkomendasikan untuk diberhentikan alias dicopot.
"Alasan karena pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang ikut serta diseleksi oleh DPR juga tidak kuat. Mengapa? Karena kewenangan DPR ikut serta memilih pejabat negara adalah kewenangan atributif. Yakni kewenangan tambahan atas dasar ketentuan UU di luar UU yang mengatur wewenang dan tugas DPR (MD3)," kata Ray, Rabu (5/2/205).
Justru dinilainya yang menjadi masalah utama adalah mengapa seleksi pejabat negara melibatkan DPR yang dalam tugas pokok dan wewenangnya tidak diatur.
"Hal ini justru yang perlu dievaluasi oleh DPR. Masihkah pemilihan pejabat negara harus melibatkan DPR? Sejauh mana manfaat melibatkan DPR dalam proses seleksi pejabat negara? Dan apakah cocok dengan sistem presidensial yang kita anut," tanyanya.
Berdasarkan sistem presidensial, kata Ray, semestinya pemilihan pejabat negara sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif.
"DPR hanya berfungsi mengawasi tata cara pemilihan tersebut. Bukan ikut serta memilihnya. DPR yang ikut cawe-cawe urusan pemilihan pejabat negara hanya dikenal dalam sistem parlementer," terangnya.
Maka, lanjutnya jika akhirnya DPR diberi wewenang dan tugas mencopot pejabat negara.
"Maka kita berada dalam sistem yang serba tidak jelas dan pasti. Tentu saja, akan banyak ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan dalam sistem yang acak kadul," jelas Ray.
Dan lebih acak kadul lagi, lanjutnya aturan pencopotan itu cukup dibuat dalam tatib DPR.
"Seleksi dan pemilihan pejabat negaranya diatur melalui UU. Mencopotnya cukup diatur oleh Tatib DPR. Sejak kapan tatib DPR mengikat pihak di luar apalagi bersifat perintah. Tatib DPR itu, sejatinya, hanya mengikat anggota DPR. Namanya saja tatib DPR. Bukan tatib bernegara," tandasnya.
Duduk Perkara
Diberitakan Kompas.id, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang salah satunya membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini nantinya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.
Kunci Jawbaan PAI Kelas 6 SD Halaman 161 Kurikulum Merdeka, Macam-macam Puasa Serta Contohny |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 SMA Halaman 28 Kurikulum Merdeka, What Sports Do They Play? |
![]() |
---|
Kerangka Soal IPS Kelas 9 SMP Materi Tema 02 Perkembangan Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Latihan Soal IPAS Kelas 6 SD BAB 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Halaman 56 Kurikulum Merdeka, Menebak Tempat yang Dimaksud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.