Pengamat Sebut Sistem Tak Jelas Pasca DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri Hingga Panglima TNI
DPR kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang melewati uji kelayakan dan kepatutan
Usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025). MKD mengusulkan agar ada penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pada hari yang sama, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Di Baleg DPR, pembahasan revisi Tatib DPR itu tuntas hanya kurang dari 3 jam dan seluruh fraksi partai politik menyetujui perubahan Tatib DPR. Revisi Tatib DPR itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.
Dengan disahkannya revisi Tatib DPR tersebut, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPR, mengungkapkan, tujuan penyisipan satu pasal dalam Tatib DPR itu hanya penegasan dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah dilakukan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.
Melalui perubahan Tatib DPR itu, DPR juga ingin menegaskan kembali bahwa dalam keadaan tertentu, hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sudah dilakukan DPR bisa kemudian dievaluasi secara berkala, dengan dalih untuk kepentingan umum.
Dasco tak menutup kemungkinan para pejabat negara bisa saja diberhentikan sewaktu-waktu apabila dianggap tidak lagi mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Misalnya, pejabat tersebut dalam kondisi sakit.
Nantinya, DPR berwenang mengajukan rekomendasi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali kepada pejabat negara tersebut.
"Nah, ini, kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak, kan, kami harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," tutur Dasco.
Kunci Jawbaan PAI Kelas 6 SD Halaman 161 Kurikulum Merdeka, Macam-macam Puasa Serta Contohny |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 SMA Halaman 28 Kurikulum Merdeka, What Sports Do They Play? |
![]() |
---|
Kerangka Soal IPS Kelas 9 SMP Materi Tema 02 Perkembangan Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Latihan Soal IPAS Kelas 6 SD BAB 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Halaman 56 Kurikulum Merdeka, Menebak Tempat yang Dimaksud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.