Breaking News

Berita Palembang

Mahasiswa UMP Lengkapi Berkas Perkara Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Dekan Fakultas Hukum

Kuasa hukum Irvansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), mendatangi Polsek SU II Palembang pada Selasa (28/1/2025)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
LENGKAPI BERKAS : Kuasa hukum Irvansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), mendatangi Polsek SU II Palembang pada Selasa (28/1/2025) sore untuk melengkapi berkas perkara terkait laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum UMP, AHU, Selasa (28/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Kuasa hukum Irvansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), mendatangi Polsek SU II Palembang pada Selasa (28/1/2025) sore untuk melengkapi berkas perkara terkait laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum UMP, AHU.

Korban, yang juga merupakan Ketua Umum Mapala Brimpals, melaporkan kejadian ini setelah diduga dianiaya dan diancam oleh dekan saat meminta Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mapala Brimpals yang baru setelah dilantik.

"Kehadiran kami untuk melengkapi berkas perkara yang dilaporkan Ketua Umum Mapala Brimpals," ungkap kuasa hukum korban, Dicky dan Rudi Arianto.

Menurut kuasa hukum korban, selama 32 tahun berdiri, SK kepengurusan Mapala Brimpals selalu dikeluarkan oleh pihak dekanat, sama halnya dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) lain di UMP.

Oleh karena itu, mereka mempertanyakan alasan dekan fakultas hukum menolak menandatangani SK kepengurusan Mapala Brimpals yang baru.

Pihak korban berharap laporan ini dapat segera diselesaikan dan mendapatkan keadilan.

Sebelumnya Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Irvansyah Dwi Putra melaporkan dekannya ke Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024).

Pemuda 22 tahun itu dalam laporannya mengaku dicekik hingga diancam akan diberhentikan.

Kepada petugas piket pengaduan, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12/2024), sekira pukul 11.30 WIB, di kampusnya, saat ia menghadap dekan (terlapor FH-red).

Siang itu, Irvansyah bersama temannya Bunga dan Lintang menghadap terlapor untuk meminta dikeluarkan SK kepengurusan Mapala Brimpals

Lalu, terlapor ini tidak mau mengeluarkan SK, Padahal saat itu ia sudah diarahkan Wakil Rektor 4 untuk meng SK kan, kepengurusan ini. 

"Diduga emosi saat itu terjadilah adu argumen antara saya dan dekan," katanya. 

Diduga terbawa emosi, dan tidak bisa menjawab, sambung korban, saat itu terlapor langsung memukul meja, mencekik korban serta mendorongnya. 

"Saya dicekik pak, didorong, serta diancam akan diberentikan. Oleh itulah saya mencari keadilan melapor ke sini," ungkapnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved