Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2, Bab 3 Kebebasan Berpendapat

Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Youtube
Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 

6. Mengajukan Permohonan atau Laporan Resmi

Warga negara juga dapat menyampaikan pendapat atau keluhan mereka kepada pemerintah atau lembaga terkait melalui pengajuan permohonan atau laporan. Ini bisa dilakukan dalam bentuk surat resmi kepada lembaga negara, instansi pemerintah, atau bahkan Ombudsman untuk mengkritik kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak adil atau merugikan masyarakat.

7. Seni dan Budaya

Penyampaian pendapat juga dapat dilakukan melalui ekspresi seni, seperti musik, teater, seni rupa, dan sastra. Melalui karya seni, individu atau kelompok dapat menyampaikan kritik sosial, politik, atau ekonomi dengan cara yang lebih kreatif dan simbolik. Hal ini sering kali menjadi bentuk protes yang lebih halus namun berdampak, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat.

Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia 

Keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah prinsip yang mengharuskan pemerintah dan badan publik untuk menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.

Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan negara serta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Keterbukaan informasi publik diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berikut adalah beberapa hal penting terkait keterbukaan informasi publik di Indonesia:

1. Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: UU ini memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi yang dikelola oleh badan publik, baik yang bersifat pemerintah maupun non-pemerintah yang menggunakan dana publik.

Pasal 28F UUD 1945: Menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapatnya secara bebas.

2. Tujuan Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi: Pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap informasi yang relevan agar masyarakat dapat mengetahui kebijakan dan tindakan yang diambil.

Akuntabilitas: Badan publik harus memberikan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan informasi dan penggunaan sumber daya publik.

Partisipasi Publik: Masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan atau pengawasan atas kebijakan pemerintah.

Pencegahan Korupsi: Dengan adanya akses terbuka terhadap informasi, masyarakat bisa ikut mengawasi dan mengidentifikasi praktik penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

3. Hak Masyarakat untuk Mengakses Informasi

Setiap warga negara berhak untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik, seperti lembaga pemerintahan, perusahaan negara, dan lembaga lain yang mendapatkan dana atau manfaat dari anggaran publik.

Badan publik diwajibkan untuk menyediakan dan memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

4. Jenis Informasi yang Dapat Diakses

UU KIP membedakan antara jenis informasi yang dapat diakses oleh publik:

Informasi Publik yang Dikecualikan: Beberapa informasi tidak dapat diakses oleh publik karena alasan tertentu, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, rahasia negara, serta informasi pribadi yang melanggar privasi individu.

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan: Informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, anggaran, dan kegiatan pemerintah yang wajib diumumkan kepada masyarakat, termasuk laporan keuangan dan hasil audit.

5. Proses Akses Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi atau ditolak, masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Komisi Informasi adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa informasi antara publik dan badan publik. Komisi ini memiliki kewenangan untuk memerintahkan badan publik agar memberikan informasi yang diminta jika dianggap sah.

6. Komisi Informasi

Komisi Informasi Republik Indonesia (KIP) dibentuk berdasarkan UU KIP dan bertugas untuk:

Menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

Menyusun pedoman dan standar pelayanan informasi publik.

Memberikan sanksi administratif kepada badan publik yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

7. Sanksi bagi Badan Publik yang Tidak Menyediakan Informasi

Badan publik yang tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan informasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Peran Teknologi dalam Keterbukaan Informasi

Teknologi informasi, seperti situs web dan aplikasi, memainkan peran penting dalam mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik. Pemerintah dan badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi melalui platform digital yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja.

Beberapa pemerintah daerah dan lembaga sudah menyediakan portal informasi publik sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas.

Tantangan dalam Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia:

  1. Ketidaktahuan Masyarakat: Sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya mengetahui hak mereka dalam mengakses informasi publik.
  2. Keterbatasan Infrastruktur: Masih ada kesenjangan dalam infrastruktur teknologi yang memadai untuk menyediakan informasi secara terbuka di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Resistensi dari Beberapa Badan Publik: Beberapa badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih belum sepenuhnya terbuka dalam menyediakan informasi yang dapat diakses oleh publik.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved