Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2, Bab 3 Kebebasan Berpendapat

Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Youtube
Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2, Kebebasan Berpendapat pada Era Keterbukaan Informasi di Indonesia.

Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Tujuan pembelajaran:

1. Menguraikan arti penting kemerdekaan berpendapat di Indonesia

2. Menyebutkan dasar hukum kemerdekaan pendapat di Indonesia

3. Menunjukkan pelaksaan kemerdekaan berpendapat di Indonesia

Baca juga: Jawaban Latihan Pemahaman, Pernyataan di Bawah Ini yang Bukan Merupakan Peruntukan Hasil Refleksi

Makna Kemerdekaan Berpendapat

Kemerdekaan berpendapat berarti kebebasan bagi setiap orang untuk menyampaikan ide, gagasa maupun pemikirannya secara lisan maupun tulisan

Kemerdekaan berpendapat dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Di mana dalam menyampaikan pendapat perlu memperhatikan nilai, norma dan etika dalam masyarakat.

Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

5 asas kebebasan berpendapat di Indonesia:

1.Kebebasan Mengemukakan Pendapat

Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Hal ini mencakup kebebasan untuk berbicara, berpendapat, serta menyampaikan ide-ide dan gagasan tanpa takut mendapat tindakan represif dari negara atau pihak lain.

2. Kebebasan Pers

Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan untuk memperoleh informasi dan menyebarluaskannya. Kebebasan pers di Indonesia sangat penting dalam menjaga transparansi dan memberi ruang bagi beragam opini di masyarakat, tanpa campur tangan pihak yang berkuasa.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved