Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2, Bab 3 Kebebasan Berpendapat

Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Youtube
Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 

UU ini secara khusus mengatur tentang kebebasan berpendapat di muka umum, seperti dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa. Undang-undang ini memastikan bahwa warga negara dapat melakukan aksi protes secara damai tanpa takut akan tindakan represif, selama tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

5. Peraturan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga berperan penting dalam menjaga hak-hak dasar termasuk kebebasan berpendapat. Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan perkara terkait kebebasan berpendapat yang dihadapkan pada pembatasan tertentu, guna memastikan bahwa pembatasan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Penyampaian pendapat di Indonesia dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yang masing-masing memiliki landasan hukum dan mekanisme tertentu.

Berikut adalah beberapa wujud penyampaian pendapat di Indonesia:

1.Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi atau Unjuk Rasa)

Warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara langsung di muka umum melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Unjuk rasa dapat dilakukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah atau mengungkapkan pandangan mengenai isu-isu sosial, politik, atau ekonomi, selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar ketertiban umum.

2. Media Massa (Lisan dan Tertulis)

Salah satu bentuk penyampaian pendapat yang paling umum di Indonesia adalah melalui media massa, baik cetak (koran, majalah) maupun elektronik (televisi, radio, situs web). Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak bagi setiap orang dan media untuk menyampaikan pendapat dan informasi. Media menjadi sarana penting dalam menyuarakan opini publik dan mengkritik kebijakan pemerintah.

3. Penyampaian Pendapat melalui Sosial Media

Dengan kemajuan teknologi, sosial media menjadi salah satu platform utama bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat. Media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan YouTube memungkinkan individu untuk berbagi opini, informasi, dan kritik terhadap berbagai isu. Meskipun bebas, penggunaan media sosial tetap harus mempertimbangkan batasan-batasan yang diatur oleh hukum, seperti larangan penyebaran kebencian, fitnah, atau ujaran kebencian.

4. Forum-forum Publik atau Diskusi Terbuka

Penyampaian pendapat juga dapat dilakukan melalui forum-forum publik, seminar, diskusi, atau rapat umum yang sering diadakan oleh organisasi, lembaga pemerintah, atau komunitas. Dalam forum ini, individu atau kelompok dapat menyampaikan pandangan mereka terkait berbagai masalah sosial, politik, atau ekonomi.

5. Petisi atau Surat Terbuka

Petisi atau surat terbuka adalah bentuk lain dari penyampaian pendapat yang sering digunakan oleh warga negara untuk mengungkapkan aspirasi mereka kepada pemerintah atau lembaga tertentu. Petisi dapat berfungsi sebagai sarana untuk mendesak perubahan kebijakan atau merespons isu-isu tertentu. Di Indonesia, petisi online seperti yang disebarkan melalui platform Change.org cukup populer sebagai cara untuk menyampaikan pendapat kepada publik atau pihak berwenang.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved