Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2, Bab 3 Kebebasan Berpendapat

Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Youtube
Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 

3. Batasan yang Rasional dan Proporsional

Kebebasan berpendapat di Indonesia tidak bersifat mutlak, tetapi dapat dibatasi oleh hukum, terutama jika pendapat yang disampaikan bertentangan dengan kepentingan umum, seperti penyebaran kebencian, fitnah, atau ancaman terhadap keutuhan negara. Pembatasan ini harus proporsional dan tidak melanggar hak asasi manusia lainnya.

4. Hak untuk Berorganisasi dan Berasosiasi

Setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi atau asosiasi guna menyampaikan pendapat atau melakukan aksi. Hal ini tercermin dalam kebebasan berorganisasi yang dijamin dalam UUD 1945.

Perlindungan terhadap Hak-hak Individu

Meskipun bebas menyampaikan pendapat, hak setiap individu tetap dilindungi dari penyebaran informasi yang dapat merugikan, menghina, atau menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu. Dalam hal ini, prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak asasi manusia lainnya juga diutamakan.

5. Jaminan Hukum Kemerdekaan Pendapat di Indonesia

Di Indonesia, kemerdekaan berpendapat dijamin dan dilindungi oleh berbagai peraturan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangannya secara bebas.

Jaminan hukum kemerdekaan pendapat di Indonesia antara lain:

  1. UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945)

Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat dan informasi. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapat di muka umum, sementara Pasal 28F menegaskan hak untuk memperoleh informasi serta menyebarkan pendapat dan informasi tersebut.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang ini juga mengatur hak-hak dasar setiap individu, termasuk kebebasan berpendapat. Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas di muka umum, baik lisan maupun tulisan, sesuai dengan kehendaknya, dan tanpa gangguan dari pihak manapun.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU ini memberikan jaminan kebebasan pers di Indonesia. Pers diharapkan menjalankan fungsinya untuk menyampaikan informasi dan pendapat tanpa campur tangan dari pihak manapun, kecuali dalam hal-hal yang mengancam kepentingan umum dan mengganggu ketertiban sosial. Kebebasan ini juga mencakup hak bagi wartawan dan media untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya.

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved