Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2, Bab 3 Kebebasan Berpendapat

Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Youtube
Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2, Kebebasan Berpendapat pada Era Keterbukaan Informasi di Indonesia.

Rangkuman Materi PPKN Bab 3 Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Tujuan pembelajaran:

1. Menguraikan arti penting kemerdekaan berpendapat di Indonesia

2. Menyebutkan dasar hukum kemerdekaan pendapat di Indonesia

3. Menunjukkan pelaksaan kemerdekaan berpendapat di Indonesia

Baca juga: Jawaban Latihan Pemahaman, Pernyataan di Bawah Ini yang Bukan Merupakan Peruntukan Hasil Refleksi

Makna Kemerdekaan Berpendapat

Kemerdekaan berpendapat berarti kebebasan bagi setiap orang untuk menyampaikan ide, gagasa maupun pemikirannya secara lisan maupun tulisan

Kemerdekaan berpendapat dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Di mana dalam menyampaikan pendapat perlu memperhatikan nilai, norma dan etika dalam masyarakat.

Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

5 asas kebebasan berpendapat di Indonesia:

1.Kebebasan Mengemukakan Pendapat

Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Hal ini mencakup kebebasan untuk berbicara, berpendapat, serta menyampaikan ide-ide dan gagasan tanpa takut mendapat tindakan represif dari negara atau pihak lain.

2. Kebebasan Pers

Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan untuk memperoleh informasi dan menyebarluaskannya. Kebebasan pers di Indonesia sangat penting dalam menjaga transparansi dan memberi ruang bagi beragam opini di masyarakat, tanpa campur tangan pihak yang berkuasa.

3. Batasan yang Rasional dan Proporsional

Kebebasan berpendapat di Indonesia tidak bersifat mutlak, tetapi dapat dibatasi oleh hukum, terutama jika pendapat yang disampaikan bertentangan dengan kepentingan umum, seperti penyebaran kebencian, fitnah, atau ancaman terhadap keutuhan negara. Pembatasan ini harus proporsional dan tidak melanggar hak asasi manusia lainnya.

4. Hak untuk Berorganisasi dan Berasosiasi

Setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi atau asosiasi guna menyampaikan pendapat atau melakukan aksi. Hal ini tercermin dalam kebebasan berorganisasi yang dijamin dalam UUD 1945.

Perlindungan terhadap Hak-hak Individu

Meskipun bebas menyampaikan pendapat, hak setiap individu tetap dilindungi dari penyebaran informasi yang dapat merugikan, menghina, atau menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu. Dalam hal ini, prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak asasi manusia lainnya juga diutamakan.

5. Jaminan Hukum Kemerdekaan Pendapat di Indonesia

Di Indonesia, kemerdekaan berpendapat dijamin dan dilindungi oleh berbagai peraturan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangannya secara bebas.

Jaminan hukum kemerdekaan pendapat di Indonesia antara lain:

  1. UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945)

Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat dan informasi. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapat di muka umum, sementara Pasal 28F menegaskan hak untuk memperoleh informasi serta menyebarkan pendapat dan informasi tersebut.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang ini juga mengatur hak-hak dasar setiap individu, termasuk kebebasan berpendapat. Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas di muka umum, baik lisan maupun tulisan, sesuai dengan kehendaknya, dan tanpa gangguan dari pihak manapun.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU ini memberikan jaminan kebebasan pers di Indonesia. Pers diharapkan menjalankan fungsinya untuk menyampaikan informasi dan pendapat tanpa campur tangan dari pihak manapun, kecuali dalam hal-hal yang mengancam kepentingan umum dan mengganggu ketertiban sosial. Kebebasan ini juga mencakup hak bagi wartawan dan media untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya.

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

UU ini secara khusus mengatur tentang kebebasan berpendapat di muka umum, seperti dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa. Undang-undang ini memastikan bahwa warga negara dapat melakukan aksi protes secara damai tanpa takut akan tindakan represif, selama tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

5. Peraturan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga berperan penting dalam menjaga hak-hak dasar termasuk kebebasan berpendapat. Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan perkara terkait kebebasan berpendapat yang dihadapkan pada pembatasan tertentu, guna memastikan bahwa pembatasan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Penyampaian pendapat di Indonesia dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yang masing-masing memiliki landasan hukum dan mekanisme tertentu.

Berikut adalah beberapa wujud penyampaian pendapat di Indonesia:

1.Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi atau Unjuk Rasa)

Warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara langsung di muka umum melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Unjuk rasa dapat dilakukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah atau mengungkapkan pandangan mengenai isu-isu sosial, politik, atau ekonomi, selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar ketertiban umum.

2. Media Massa (Lisan dan Tertulis)

Salah satu bentuk penyampaian pendapat yang paling umum di Indonesia adalah melalui media massa, baik cetak (koran, majalah) maupun elektronik (televisi, radio, situs web). Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak bagi setiap orang dan media untuk menyampaikan pendapat dan informasi. Media menjadi sarana penting dalam menyuarakan opini publik dan mengkritik kebijakan pemerintah.

3. Penyampaian Pendapat melalui Sosial Media

Dengan kemajuan teknologi, sosial media menjadi salah satu platform utama bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat. Media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan YouTube memungkinkan individu untuk berbagi opini, informasi, dan kritik terhadap berbagai isu. Meskipun bebas, penggunaan media sosial tetap harus mempertimbangkan batasan-batasan yang diatur oleh hukum, seperti larangan penyebaran kebencian, fitnah, atau ujaran kebencian.

4. Forum-forum Publik atau Diskusi Terbuka

Penyampaian pendapat juga dapat dilakukan melalui forum-forum publik, seminar, diskusi, atau rapat umum yang sering diadakan oleh organisasi, lembaga pemerintah, atau komunitas. Dalam forum ini, individu atau kelompok dapat menyampaikan pandangan mereka terkait berbagai masalah sosial, politik, atau ekonomi.

5. Petisi atau Surat Terbuka

Petisi atau surat terbuka adalah bentuk lain dari penyampaian pendapat yang sering digunakan oleh warga negara untuk mengungkapkan aspirasi mereka kepada pemerintah atau lembaga tertentu. Petisi dapat berfungsi sebagai sarana untuk mendesak perubahan kebijakan atau merespons isu-isu tertentu. Di Indonesia, petisi online seperti yang disebarkan melalui platform Change.org cukup populer sebagai cara untuk menyampaikan pendapat kepada publik atau pihak berwenang.

6. Mengajukan Permohonan atau Laporan Resmi

Warga negara juga dapat menyampaikan pendapat atau keluhan mereka kepada pemerintah atau lembaga terkait melalui pengajuan permohonan atau laporan. Ini bisa dilakukan dalam bentuk surat resmi kepada lembaga negara, instansi pemerintah, atau bahkan Ombudsman untuk mengkritik kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak adil atau merugikan masyarakat.

7. Seni dan Budaya

Penyampaian pendapat juga dapat dilakukan melalui ekspresi seni, seperti musik, teater, seni rupa, dan sastra. Melalui karya seni, individu atau kelompok dapat menyampaikan kritik sosial, politik, atau ekonomi dengan cara yang lebih kreatif dan simbolik. Hal ini sering kali menjadi bentuk protes yang lebih halus namun berdampak, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat.

Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia 

Keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah prinsip yang mengharuskan pemerintah dan badan publik untuk menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.

Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan negara serta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Keterbukaan informasi publik diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berikut adalah beberapa hal penting terkait keterbukaan informasi publik di Indonesia:

1. Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: UU ini memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi yang dikelola oleh badan publik, baik yang bersifat pemerintah maupun non-pemerintah yang menggunakan dana publik.

Pasal 28F UUD 1945: Menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapatnya secara bebas.

2. Tujuan Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi: Pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap informasi yang relevan agar masyarakat dapat mengetahui kebijakan dan tindakan yang diambil.

Akuntabilitas: Badan publik harus memberikan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan informasi dan penggunaan sumber daya publik.

Partisipasi Publik: Masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan atau pengawasan atas kebijakan pemerintah.

Pencegahan Korupsi: Dengan adanya akses terbuka terhadap informasi, masyarakat bisa ikut mengawasi dan mengidentifikasi praktik penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

3. Hak Masyarakat untuk Mengakses Informasi

Setiap warga negara berhak untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik, seperti lembaga pemerintahan, perusahaan negara, dan lembaga lain yang mendapatkan dana atau manfaat dari anggaran publik.

Badan publik diwajibkan untuk menyediakan dan memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

4. Jenis Informasi yang Dapat Diakses

UU KIP membedakan antara jenis informasi yang dapat diakses oleh publik:

Informasi Publik yang Dikecualikan: Beberapa informasi tidak dapat diakses oleh publik karena alasan tertentu, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, rahasia negara, serta informasi pribadi yang melanggar privasi individu.

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan: Informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, anggaran, dan kegiatan pemerintah yang wajib diumumkan kepada masyarakat, termasuk laporan keuangan dan hasil audit.

5. Proses Akses Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi atau ditolak, masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Komisi Informasi adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa informasi antara publik dan badan publik. Komisi ini memiliki kewenangan untuk memerintahkan badan publik agar memberikan informasi yang diminta jika dianggap sah.

6. Komisi Informasi

Komisi Informasi Republik Indonesia (KIP) dibentuk berdasarkan UU KIP dan bertugas untuk:

Menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

Menyusun pedoman dan standar pelayanan informasi publik.

Memberikan sanksi administratif kepada badan publik yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

7. Sanksi bagi Badan Publik yang Tidak Menyediakan Informasi

Badan publik yang tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan informasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Peran Teknologi dalam Keterbukaan Informasi

Teknologi informasi, seperti situs web dan aplikasi, memainkan peran penting dalam mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik. Pemerintah dan badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi melalui platform digital yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja.

Beberapa pemerintah daerah dan lembaga sudah menyediakan portal informasi publik sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas.

Tantangan dalam Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia:

  1. Ketidaktahuan Masyarakat: Sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya mengetahui hak mereka dalam mengakses informasi publik.
  2. Keterbatasan Infrastruktur: Masih ada kesenjangan dalam infrastruktur teknologi yang memadai untuk menyediakan informasi secara terbuka di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Resistensi dari Beberapa Badan Publik: Beberapa badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih belum sepenuhnya terbuka dalam menyediakan informasi yang dapat diakses oleh publik.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved