Berita OKI
Vonis Seumur Hidup dan 16 Tahun dalam Kasus Pembunuhan di OKI, JPU Ajukan Banding
Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Putusan vonis terhadap terdakwa Halim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) dalam kasus pembunuhan H. Agus Toni di jalan poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 2 Juli 2024 lalu, memasuki babak baru.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Alim dan 16 tahun penjara untuk Puguh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI menyatakan akan mengajukan banding.
Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Eva Rachmawati menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU Farit Purnomo, yaitu hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi, didampingi JPU Parid Purnomo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan memori banding sembari menunggu salinan putusan lengkap dari perkara tersebut.
"Saat ini kami sedang menyusun memori banding sembari menunggu salinan putusan lengkap dari perkara tersebut," ungkap Parid saat ditemui di aula kejaksaan pada Kamis (16/1/2025) sore.
Parid menambahkan, pengajuan banding kemungkinan besar akan dilakukan pada Jumat (17/1).
"Karena kemarin kita menyatakan pikir-pikir saat di ruang persidangan, maka kita diberi waktu 7 hari. Nah kami akan mengajukan hari Jumat," paparnya.
Terkait kemungkinan banding dari pihak terdakwa, Parid mengatakan, "Kalau untuk terdakwa saat sidang kemarin ngomong pikir-pikir, dan menurut informasi terakhir para terdakwa juga akan mengajukan banding."
Keluarga korban, yang diwakili oleh Fuji, menyatakan keberatan atas putusan hakim.
"Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup, tidak sesuai dengan nyawa ayah saya," ungkap Fuji di ruang sidang PN Kayuagung.
Ia menambahkan, "Siapa nanti yang mau menafkahi 3 adik saya, ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati."
Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tampang Begal Sadis di Pedamaran OKI, Tiga Kali Lepaskan Tembakan ke Warga Saat Beraksi |
![]() |
---|
Sosok BA, Pria Ngaku Jaksa dari Kejagung Diamankan Kejari OKI, Nekat Hendak Temui Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
FENOMENA Halo Matahari Tampak Jelas di Langit OKI Sumsel, Warga Terpukau Saksikan Cincin Pelangi |
![]() |
---|
Pemkab OKI Buka 318 Lowongan Kerja di Job Fair HUT ke-80 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.