Berita OKI

Vonis Seumur Hidup dan 16 Tahun dalam Kasus Pembunuhan di OKI, JPU Ajukan Banding

Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parid Purnomo memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan vonis terhadap terdakwa Halim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) dalam kasus pembunuhan H. Agus Toni di jalan poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (16/1/2025) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Putusan vonis terhadap terdakwa Halim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) dalam kasus pembunuhan H. Agus Toni di jalan poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 2 Juli 2024 lalu, memasuki babak baru.

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Alim dan 16 tahun penjara untuk Puguh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI menyatakan akan mengajukan banding.

Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Eva Rachmawati menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU Farit Purnomo, yaitu hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi, didampingi JPU Parid Purnomo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan memori banding sembari menunggu salinan putusan lengkap dari perkara tersebut.

"Saat ini kami sedang menyusun memori banding sembari menunggu salinan putusan lengkap dari perkara tersebut," ungkap Parid saat ditemui di aula kejaksaan pada Kamis (16/1/2025) sore.

Parid menambahkan, pengajuan banding kemungkinan besar akan dilakukan pada Jumat (17/1).

"Karena kemarin kita menyatakan pikir-pikir saat di ruang persidangan, maka kita diberi waktu 7 hari. Nah kami akan mengajukan hari Jumat," paparnya.

Terkait kemungkinan banding dari pihak terdakwa, Parid mengatakan, "Kalau untuk terdakwa saat sidang kemarin ngomong pikir-pikir, dan menurut informasi terakhir para terdakwa juga akan mengajukan banding."

Keluarga korban, yang diwakili oleh Fuji, menyatakan keberatan atas putusan hakim.

"Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup, tidak sesuai dengan nyawa ayah saya," ungkap Fuji di ruang sidang PN Kayuagung.

Ia menambahkan, "Siapa nanti yang mau menafkahi 3 adik saya, ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati."

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved