TAG
Halim Ardianto
-
Vonis Seumur Hidup dan 16 Tahun dalam Kasus Pembunuhan di OKI, JPU Ajukan Banding
Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kamis, 16 Januari 2025 -
Dua Terdakwa Pembunuhan H Agus Toni di OKI Divonis Seumur Hidup dan 16 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan N egeri Kayuagung memvonis terdakwa Halim Ardianto (32) seumur hidup, dan Puguh Nurrohman (27) 16 tahun penjara, Kamis (14/1/2025).
Selasa, 14 Januari 2025