Berita OKI
Dua Terdakwa Pembunuhan H Agus Toni di OKI Divonis Seumur Hidup dan 16 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan N egeri Kayuagung memvonis terdakwa Halim Ardianto (32) seumur hidup, dan Puguh Nurrohman (27) 16 tahun penjara, Kamis (14/1/2025).
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Terdakwa Alim Ardianto (32) divonis hukuman seumur hidup, dan Puguh Nurrohman (27) divonis 16 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Kamis (14/1/2025).
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kasus pembunuhan H. Agus Toni di Jalan poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya Ogan Komering Ilir (OKI), pada 2 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawati, membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis tersebut.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farit Purnomo, yang menuntut hukuman mati.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban, namun meringankan hukuman karena terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Keluarga korban, Fuji, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan merasa hukuman seumur hidup tidak setimpal dengan nyawa ayahnya.
Ia mengharapkan hukuman mati dijatuhkan. Baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa, Novi Yanto, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi, menghormati putusan majelis hakim dan menyatakan akan mempelajari pertimbangan putusan.
Ia menegaskan bahwa majelis hakim dan penuntut umum sepakat bahwa perbuatan kedua terdakwa adalah pembunuhan berencana, sesuai dengan bukti yang diajukan penuntut umum.
Kejari OKI juga akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Hendri Hanafi menambahkan bahwa vonis seumur hidup terhadap Alim merupakan putusan pertama dengan hukuman tersebut dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di PN Kayuagung.
Ia menjelaskan bahwa vonis seumur hidup berarti terdakwa menjalani hukuman di penjara hingga meninggal dunia dan umumnya tidak mendapatkan remisi.
Kejari OKI juga menyampaikan pesan agar kedua terdakwa menerima putusan tersebut, meskipun bukan putusan akhir.
Hendri juga menyatakan bahwa seharusnya Puguh juga divonis hukuman yang sama dengan Alim, yaitu seumur hidup, karena dari fakta persidangan tidak terlihat upaya Puguh untuk mencegah terjadinya pembunuhan dan telah berkomunikasi dengan Alim sebelum kejadian.
Ikuti berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.
terdakwa pembunuhan berencana
hukuman seumur hidup
Halim Ardianto
Puguh Nurrohman
melanggar pasal 340 KUHP
H. Agus Toni
Panasnya Sengketa Lahan Plasma di OKI, Putusan MA 'Dimentahkan' di Meja Klarifikasi |
![]() |
---|
Mediasi Buntu, Sengketa Lahan di OKI Berakhir di Jalur Hukum |
![]() |
---|
Pemkab OKI Jamin Hak dan Kesejahteraan ASN di OKI Melalui Rekonsiliasi Data Taspen |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1,1 Miliar, Mantan Kades Lirik Segera Disidang |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Arena Judi Sabung Ayam di Tanjung Lubuk OKI, Dikeliling Kursi Penonton, Dibakar Polisi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.