Sengketa Lahan Sekolah di OKI

Saat Rantai Sengketa Menggembok 2 Sekolah di SP Padang OKI, Siswa Sempat Tak Bisa Belajar

Langkah ratusan anak terhenti di depan gerbang sekolah SD Negeri 2 Berkat dan SMP Negeri 2 SP Padang

|
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan layar
TANGKAPAN LAYAR - Ratusan siswa SDN 2 Berkat dan SMPN 2 SP Padang tidak dapat bersekolah, karena pintu gerbang kedua sekolah tersebut ditemukan dalam kondisi dirantai dan ditutup secara paksa oleh klaim pemilik lahan pada Senin (13/10/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:SD Negeri 2 Berkat dan SMP Negeri 2 SP Padang, Desa Bungin, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digembok oleh seseorang yang menyatakan berhak atas lahan di sekolah tersebut. 
 
Orang yang mengklaim lahan tersebut memiliki sertifikat tahun 1982. 
 
Namun menurut keterangan tokoh masyarakat proses ganti rugi sudah berlangsung tahun 1977

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Langkah ratusan anak terhenti di depan gerbang sekolah SD Negeri 2 Berkat dan SMP Negeri 2 SP Padang, Desa Bungin, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (13/10/2025). 

Penyebabnya adalah rantai besi yang menggembok pagar sekolah mereka.

Kebingungan dan kekecewaan sontak tergambar di wajah-wajah polos mereka.

Mereka datang untuk belajar, namun dipaksa pulang oleh konflik yang tak mereka pahami.

Pemandangan memilukan ini tak butuh waktu lama untuk menyebar. Sebuah video yang merekam kepanikan dan kebingungan para siswa dengan cepat menjadi viral di media sosial, mengundang simpati sekaligus kemarahan publik. 

Dalam video itu, terlihat jelas sebuah papan pengumuman besar yang dipasang di depan pagar, menjadi saksi bisu terampasnya hak belajar anak-anak.

Papan itu bukan sekadar pengumuman, melainkan sebuah deklarasi konflik. 
Dengan huruf-huruf yang tegas, tertulis "Tanah ini dalam keadaan sengketa dan proses hukum. Dilarang masuk, merusak atau melakukan kegiatan di atas tanah milik H Darsono."

Ancaman pidana pun tak luput dicantumkan, merujuk pada Pasal 551 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. 

Aksi penutupan ini bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba. Ia adalah puncak dari gunung es sengketa lahan yang telah membara selama bertahun-tahun. 

Pusat Kecamatan SP Padang dan Kayuagung Kabupaten OKI berjarak sekitar 19,1 KM atau sekitar 37 menit perjalanan. 

Kedua kecamatan ini berbatasan langsung sehingga dari SP Padang ke Kayuagung ibukota OKI tak membutuhkan waktu lama. 

Penjelasan Tokoh Masyarakat

Ibrahim (70), salah seorang tokoh masyarakat Desa Bungin Tinggi, mencoba mengurai benang kusut yang menjerat sekolah anak-cucu mereka.

Menurutnya, tanah tersebut sejatinya telah melalui proses ganti rugi oleh masyarakat setempat pada tahun 1977. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved