Breaking News

Pilkada Sumsel 2024

Besok, Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Pagar Alam, Palembang dan Ogan Ilir di MK

Dari 11 gugatan itu, pelaksanaan sidang ada yang dilaksanakan, Jumat (17/1/2025) ataupun Senin (20/1/2025) mendatang dengan rincian sebagai berikut

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar youtube MK
Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Yudha-Bahar saat mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Kamis (9/1/2025) 

Menanggapi agenda sidang tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan, S.Pd., melalui Komisioner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ahmad Naafi, membenarkan hal itu.

 "Tinggal menunggu hasil dari MK," kata, Kamis (16/1/2025). 

Naafi menambahkan, bahwa sidang MK untuk membaca keterangan dari KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/1/2025) dan Senin (19/1/2025) serta Selasa 20 Januari. 

"Nanti, apapun hasil dari sidang tersebut akan kami kabarkan," tandasnya.

Dengan adanya sidang ini, masyarakat diharapkan dapat bersabar menanti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat memberikan keadilan serta kejelasan atas sengketa hasil pemilihan di Sumatera Selatan.

Disisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024

Menurut Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini bergulir di MK. 

Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan. Atau sebaliknya jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. 

"Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan," kata Syawaluddin. 

Dijelaskan Syawaluddin, karena sidang saat ini masih berjalan di MK, maka pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.

"Sekarang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, " ujarnya. 

Diungkapkan Syawaluddin, jika KPU Palembang menerima aduan di MK itu hanya 1 (Yudha- Bahar), dan diakui Syawaluddin pada sidang awal sudah pembacan pokok perkara dan pengesahan  alat bukti dari paslon 03.

Ditambahkan Syawaluddin, saat ini pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang dan ia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU. 

"KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban, " tukasnya.
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved