Pilkada Sumsel 2024

Besok, Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Pagar Alam, Palembang dan Ogan Ilir di MK

Dari 11 gugatan itu, pelaksanaan sidang ada yang dilaksanakan, Jumat (17/1/2025) ataupun Senin (20/1/2025) mendatang dengan rincian sebagai berikut

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar youtube MK
Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Yudha-Bahar saat mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Kamis (9/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang Pilkada serentak 2024, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.

Terdapat 11 perkara di 9 daerah pada wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah diregistrasi MK, yang telah melaksanakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada 8-9 Januari lalu. 

Untuk sidang kedua sendiri agendanya yaitu, Mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dari 11 gugatan itu, pelaksanaan sidang ada yang dilaksanakan, Jumat (17/1/2025) ataupun Senin (20/1/2025) mendatang dengan rincian sebagai berikut sesuai yang ada dihalaman web MK RI. 

17 Januari 2025, pukul 13:30 WIB  yaitu perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah, di Panel 3

Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi berupa pemeriksaan pendahuluan di Panel 3.

Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin, di Panel 3.

Serta PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI di Panel 3.

Pada 20 Januari 2025, giliran mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak pada perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa dengan dilakukan Panel 2.

Dilanjutkan pada hari sama pukul 13.00 Wib untuk perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, pada Panel 1.

Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri, di Panel 1.

Selanjutnya, tanggal 21 Januari 2025 pukul 13.00 Wib untuk perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita, di Panel 1.

Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam, di Panel 1.

Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini di Panel 1.

Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto di Panel 1.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved