Berita Ogan Ilir
Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Bulog Siap Serap Gabah dan Beras Dengan HPP Baru
Perum Bulog menyatakan siap menyerap gabah dan beras dari petani dengan harga pembelian pemerintah atau HPP baru.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
- GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa 11 hingga 15 persen, dikenakan rafaksi (pemotongan atau pengurangan harga) sebesar Rp 300 sehingga HPP berlaku adalah Rp 6.200 per kilogram.
- GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26 hingga 30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen, dikenakan rafaksi sebesar Rp 425 sehingga HPP menjadi Rp 6.075 per kilogram.
- GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa 11 hingga 15 persen, dikenakan rafaksi sebesar Rp 750 sehingga HPP menjadi Rp 5.750 per kilogram.
2. GKP di Tingkat Penggilingan
- GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa 10 hingga 15 persen dikenakan rafaksi sebesar Rp 300 sehingga HPP menjadi Rp 6.400 per kilogram.
- GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen dikena rafaksi sebesar Rp 425 sehingga HPP menjadi Rp 6.275 per kilogram.
- GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa 11 hingga 15 persen dikenakan rafaksi sebesar Rp 750 sehingga HPP berlaku menjadi Rp 5.950 per kilogram.
Sebagai catatan, HPP baru diberlakukan sebagai salah satu intervensi pemerintah di musim panen raya agar harga gabah petani tidak anjlok.
Sementara Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, HPP gabah dan beras ini berdasarkan tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (30/12/2024).
Dan juga risalah rapat koordinasi terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (7/1/2025).
"Bersama ini kami menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri sejak tanggal 15 Januari 2025," jelas Arief.
Keterangan:
1. Kadar air adalah jumlah kandungan air di dalam butir gabah atau beras yang dinyatakan dalam satuan persen berat basah.
2. Kadar hampa adalah gabah yang tidak terisi dan atau kotoran.
3. Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan pericarp, testa dan aleuron serta lembaga dari butir beras.
4. Butir patah adalah butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0, sampai dengan lebih kecil dari 0,8 bagian dari butir beras utuh.
5. Butir menir adalah butir beras dengan ukuran lebih kecil dari 0,2 bagian butir beras utuh
Ratusan Warga Lima Desa di Ogan Ilir Tolak Sertifikasi Tanah untuk Diambil Alih TNI AU |
![]() |
---|
Daftar Pejabat di Ogan Ilir Terlibat Skandal Asusila, Terbaru Ada Kades Digerebek Bareng Gadis Belia |
![]() |
---|
Oknum Kades Cabul di Rambang Kuang Ogan Ilir Segera Nikahi Gadis Belia yang Dilecehkannya |
![]() |
---|
NASIB Oknum Kades di Ogan Ilir yang Digerebek Warga Bareng Gadis 17 Tahun, Pilih Minta Dinikahkan |
![]() |
---|
Warga Gerebek Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Lakukan Asusila ke Anak Gadis Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.