Berita Ogan Ilir

Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Bulog Siap Serap Gabah dan Beras Dengan HPP Baru

Perum Bulog menyatakan siap menyerap gabah dan beras dari petani dengan harga pembelian pemerintah atau HPP baru.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono saat meninjau panen raya petani di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Senin (13/1/2025). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Perum Bulog menyatakan siap menyerap gabah dan beras dari petani dengan harga pembelian pemerintah atau HPP baru.

Kebijakan ini setelah terbitnya keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas HPP dan rafaksi harga gabah serta beras.

"Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025," kata Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono melalui Direktur Human Capital Perum Bulog, Sudarsono Hardjosoekarto kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (14/1/2025).

Sudarsono melanjutkan, terkait kebijakan tersebut, syarat dan ketentuan berlaku sesuai surat penugasan dari Bapanas.

"HPP baru mulai berlaku tanggal 15 (Januari) besok," jelasnya.

Berikut rincian HPP yang diberlakukan mulai Rabu (15/1/2025) mendatang :

1. HPP Gabah

- Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

- GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

- GKP di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kilogran dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

2. HPP Beras

- Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen dan butir menir maksimal 2 persen.

Namun harga tersebut tidak berlaku rata, sehingga pemerintah menetapkan rafaksi harga gabah di luar kualitas yang ditetapkan.
Berikut rinciannya :

1. GKP di Tingkat Petani

- GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa 11 hingga 15 persen, dikenakan rafaksi (pemotongan atau pengurangan harga) sebesar Rp 300 sehingga HPP berlaku adalah Rp 6.200 per kilogram.

- GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26 hingga 30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen, dikenakan rafaksi sebesar Rp 425 sehingga HPP menjadi Rp 6.075 per kilogram.

- GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa 11 hingga 15 persen, dikenakan rafaksi sebesar Rp 750 sehingga HPP menjadi Rp 5.750 per kilogram.

2. GKP di Tingkat Penggilingan

- GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa 10 hingga 15 persen dikenakan rafaksi sebesar Rp 300 sehingga HPP menjadi Rp 6.400 per kilogram.

- GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen dikena rafaksi sebesar Rp 425 sehingga HPP menjadi Rp 6.275 per kilogram.

- GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa 11 hingga 15 persen dikenakan rafaksi sebesar Rp 750 sehingga HPP berlaku menjadi Rp 5.950 per kilogram.

Sebagai catatan, HPP baru diberlakukan sebagai salah satu intervensi pemerintah di musim panen raya agar harga gabah petani tidak anjlok.

Sementara Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, HPP gabah dan beras ini berdasarkan tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (30/12/2024).

Dan juga risalah rapat koordinasi terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (7/1/2025).

"Bersama ini kami menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri sejak tanggal 15 Januari 2025," jelas Arief.
Keterangan:

1. Kadar air adalah jumlah kandungan air di dalam butir gabah atau beras yang dinyatakan dalam satuan persen berat basah.

2. Kadar hampa adalah gabah yang tidak terisi dan atau kotoran.

3. Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan pericarp, testa dan aleuron serta lembaga dari butir beras.

4. Butir patah adalah butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0, sampai dengan lebih kecil dari 0,8 bagian dari butir beras utuh.

5. Butir menir adalah butir beras dengan ukuran lebih kecil dari 0,2 bagian butir beras utuh 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved