Berita Ogan Ilir

Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Bulog Siap Serap Gabah dan Beras Dengan HPP Baru

Perum Bulog menyatakan siap menyerap gabah dan beras dari petani dengan harga pembelian pemerintah atau HPP baru.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono saat meninjau panen raya petani di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Senin (13/1/2025). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Perum Bulog menyatakan siap menyerap gabah dan beras dari petani dengan harga pembelian pemerintah atau HPP baru.

Kebijakan ini setelah terbitnya keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas HPP dan rafaksi harga gabah serta beras.

"Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025," kata Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono melalui Direktur Human Capital Perum Bulog, Sudarsono Hardjosoekarto kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (14/1/2025).

Sudarsono melanjutkan, terkait kebijakan tersebut, syarat dan ketentuan berlaku sesuai surat penugasan dari Bapanas.

"HPP baru mulai berlaku tanggal 15 (Januari) besok," jelasnya.

Berikut rincian HPP yang diberlakukan mulai Rabu (15/1/2025) mendatang :

1. HPP Gabah

- Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

- GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

- GKP di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kilogran dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

2. HPP Beras

- Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen dan butir menir maksimal 2 persen.

Namun harga tersebut tidak berlaku rata, sehingga pemerintah menetapkan rafaksi harga gabah di luar kualitas yang ditetapkan.
Berikut rinciannya :

1. GKP di Tingkat Petani

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved