Berita Ogan Ilir

Arif Fahlevi Resmi Mengundurkan Diri dari Ketua Komisi III Ogan Ilir Buntut Minta Seragam ke OPD

Usai dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya itu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
SERAHKAN SURAT - DPD Partai NasDem Ogan Ilir menyerahkan surat pengunduran diri Arif Fahlevi dari jabatan Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Sabtu (20/9/2025) petang. Surat tersebut diserahkan kepada Ketua Fraksi NasDem, untuk selanjutnya dilaporkan ke Ketua DPRD Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Usai dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya itu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafei.

"Per hari ini, tadi pagi yang bersangkutan (Arif Fahlevi) menyerahkan surat tersebut kepada DPD Partai NasDem Ogan Ilir," kata Ahmad Syafei kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (20/9/2025).

Komisi III DPRD Ogan Ilir membidang Pembangunan dari total empat komisi yang ada di DPRD Ogan Ilir

Beberapa mitra kerja Komisi III DPRD Ogan Ilir yang sering disebutkan meliputi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Ogan Ilir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Usai ramai berita Komisi III dipimpin Arif Fahlevi mengajukan proposal permintaan seragam ke salah satu OPD di Pemkab Ogan Ilir, NasDem segera menindaklanjutinya.

Ahmad Syafei juga mengaku telah melaporkan hal ini ke DPW Partai NasDem Sumatera Selatan.

Sebelumnya, penonaktifan Arif Fahlevi dari jabatan Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir sejak Rabu (17/9/2025) lalu.

"Selanjutnya kami memerintahkan Ketua Fraksi NasDem untuk menyampaikan surat ini ke Ketua DPRD Ogan Ilir," terang Ahmad Syafei.

Rencananya, penyerahan surat kepada Ketua DPRD Ogan Ilir pada Senin (22/9/2025) mendatang.

Terkait siapa yang akan menggantikan posisi Arif Fahlevi, DPD Partai NasDem akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu.

"Untuk penggantinya nanti disampaikan lagi karena perlu dibahas di internal partai," kata Ahmad Syafei.

Kasus ini berawal sejumlah anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir mengajukan surat permohonan pembuatan seragam ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Informasi yang dihimpun, pengajuan tersebut untuk anggota dan staf Komisi III DPRD Ogan Ilir.

"Iya, pengajuan bantuan seragam untuk tugas sehari-hari," kata seorang informan TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (16/9/2025).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved