Kurniawan menambahkan, bahwa bahan keterangan yang disampaikan di MK merupakan hasil kerja kolektif antara Bawaslu tingkat kabupaten/kota dengan dukungan dari Bawaslu Provinsi. Proses ini dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa semua data dan informasi yang disampaikan di MK sesuai dengan fakta di lapangan.
“Bahan keterangan yang disiapkan oleh Bawaslu kabupaten/kota mencakup hasil pengawasan selama proses pemilu. Kami di Bawaslu Provinsi mendampingi dan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur, sehingga keterangan yang diberikan dapat menjadi acuan yang valid dalam proses hukum di MK,” ungkapnya.
Kurniawan juga menegaskan, pentingnya netralitas dan objektivitas dalam menyampaikan keterangan di MK. Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan didasarkan pada hasil pengawasan yang transparan dan akuntabel, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami menjunjung tinggi prinsip netralitas. Keterangan yang disampaikan murni berdasarkan data pengawasan yang kami lakukan. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau keberpihakan. Hal ini kami tekankan agar proses penyelesaian sengketa di MK berjalan dengan adil,” pungkas Kurniawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.