Pilkada Sumsel 2024

Sidang Lanjutan MK 11 Perkara di Wilayah Sumsel, Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya

 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang Pilkada serentak 2024, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar youtube MK
Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Yudha-Bahar saat mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Kamis (9/1/2025) 


Kurniawan menambahkan, bahwa bahan keterangan yang disampaikan di MK merupakan hasil kerja kolektif antara Bawaslu tingkat kabupaten/kota dengan dukungan dari Bawaslu Provinsi. Proses ini dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa semua data dan informasi yang disampaikan di MK sesuai dengan fakta di lapangan.


“Bahan keterangan yang disiapkan oleh Bawaslu kabupaten/kota mencakup hasil pengawasan selama proses pemilu. Kami di Bawaslu Provinsi mendampingi dan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur, sehingga keterangan yang diberikan dapat menjadi acuan yang valid dalam proses hukum di MK,” ungkapnya.


Kurniawan juga menegaskan, pentingnya netralitas dan objektivitas dalam menyampaikan keterangan di MK. Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan didasarkan pada hasil pengawasan yang transparan dan akuntabel, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.


“Kami menjunjung tinggi prinsip netralitas. Keterangan yang disampaikan murni berdasarkan data pengawasan yang kami lakukan. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau keberpihakan. Hal ini kami tekankan agar proses penyelesaian sengketa di MK berjalan dengan adil,” pungkas Kurniawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved