Pilkada Sumsel 2024

Sidang Lanjutan MK 11 Perkara di Wilayah Sumsel, Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya

 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang Pilkada serentak 2024, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar youtube MK
Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Yudha-Bahar saat mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Kamis (9/1/2025) 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024

Hal ini diungkapkan Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini bergulir di MK. 

Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan. Atau sebaliknya jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. 

"Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan," kata Syawaluddin. 

Dijelaskan Syawaluddin, karena sidang saat ini masih berjalan di MK, maka pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.

"Sekarang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, " ujarnya. 

Diungkapkan Syawaluddin, jika PU Palembang menerima aduan di MK itu hanya 1 (Yudha- Bahar), dan diakui Syawaluddin pada sidang awal sudah pembacan pokok perkara dan pengesahan  alat bukti dari paslon 03.

"Nah, kami besok InsyaAllah terjadwal konsultasi ke KPU RI, untuk mempersiapkan jawaban, tapi masih menunggu jadwal sidang resmi dari MK tindak lanjut pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti  kalau tuntutan itu dugaannya TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif), " ungkapnya. 

Ditambahkan Syawaluddin, saat ini pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang dan ia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU. 

"KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban, " tukasnya.


Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi KPU kabupaten dan kota di Sumsel, dan pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dengan KPU RI.


"Kita sejauh ini menyiapkan seluruh jawaban permohonan gugatan, sehingga pada pelaksanaan sidang telah siap. Kita juga melakukan konsolidasi dengan KPU RI dan pada intinya kita siap," kata Andika beberapa waktu lalu. 


Disisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan  menjelaskan peran dan langkah Bawaslu dalam memberikan keterangan di MK terkait berbagai sengketa pemilu. 


Kurniawan mengungkapkan, jika Bawaslu Sumsel telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan hasil pengawasan tersebut menjadi dasar dalam memberikan keterangan di MK.


“Keterangan yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi disusun berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota. Keterangan ini disesuaikan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa tersebut,” ujar Kurniawan. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved