Berita Musi Rawas

Tutupi Wajah dengan Kardus, Pencuri Tabung Gas di Musi Rawas Tetap Tertangkap

Usaha Yogi Alenza alias Yogi (27) untuk menyembunyikan identitasnya dengan menutup wajah menggunakan kardus saat melakukan pencurian akhirnya sia-sia.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
Humas Polres Musi Rawas
Tersangka Yogi Alenza alias Yogi (27) warga Desa Muara Beliti Baru, Musi Rawas saat diamankan di Mapolsek Muara Beliti, Senin (13/1/20250 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Usaha Yogi Alenza alias Yogi (27) untuk menyembunyikan identitasnya dengan menutup wajah menggunakan kardus saat melakukan pencurian akhirnya sia-sia.

Pria asal Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap polisi pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 00.10 WIB di kediamannya.

Yogi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Beliti karena membobol Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 23.45 WIB.

Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak 6 unit tabung gas ukuran 3 kg senilai kurang lebih Rp1,2 juta.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, dan Kanit Reskrim, IPDA Julpin L Pakpahan, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B-02/I/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 7 Januari 2025.

Modus Operandi Terungkap dari CCTV

Kapolsek menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengganjal sisi pintu bagian tengah dan atas menggunakan tiga buah potongan kayu berukuran sekitar 10 cm.

Setelah pintu melebar, tersangka mendorong pintu dapur rumah makan hingga terbuka.

"Namun, saat beraksi tersangka ini melihat ada CCTV yang terpasang. Kemudian tersangka keluar lagi dari dapur untuk mengambil potongan kardus bekas dan menutupi mukanya, lalu tersangka masuk lagi," jelas Kapolsek.

Meskipun telah berupaya menutupi wajahnya, rekaman CCTV tetap membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi tersangka.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 6 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau dan melarikan diri.

Aksi pencurian ini baru diketahui oleh pemilik toko, Arung, pada pagi harinya, yang kemudian melaporkannya ke Mapolsek Muara Beliti.

Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Beliti melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya pada Minggu (12/1/2025). Pengerbekan langsung dilakukan dan tersangka berhasil diamankan.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Muara Beliti.

"Tersangka juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2015 lalu," ucap Kapolsek.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos, celana pendek, sepasang sendal jepit warna putih, sebuah gelang warna silver milik tersangka, dan rekaman CCTV.

 "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Kapolsek.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved