OTT di Disnakertrans Sumsel

Terlibat Kasus Gratifikasi K3 Perusahaan, Deliar Marzoeki Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Pelaku Deliar Marzoeki terancam UU No 22 Pasal 12B, Pasal yang disangkakan saat ini adalah gratifikasi.

|
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel ditetapkan tersangka kasus gratifikasi saat dihadirkan di jumpa pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025). 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Sabtu (11/1/2025) setelah pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Kajari Palembang, Hutamrin, bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan gratifikasi di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan tim Pidsus untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap Deliar Marzoeki.

“Setelah informasi terkumpul dan lengkap, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja Kadis, serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” kata Hutamrin.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil Deliar Marzoeki.

Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tiga lokasi rumah yang diduga milik Deliar Marzoeki. Di lokasi tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 50.000.000, amplop-amplop berisi uang Rp 1 juta per amplop sebanyak 117 amplop, serta logam mulia seberat 75 gram.

Selain itu, ditemukan pula tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah pribadi Kadis.

“Total uang yang diamankan sebesar Rp 285.600.000, ditambah logam mulia seberat 75 gram senilai Rp 200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa 6 buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” jelas Hutamrin.

Atas temuan tersebut, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yang berinisial AL kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Penjara

Deliar Marzoeki terlihat lesu dan lemas saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang pada Sabtu (11/1/2025).

Dengan tongkat yang digunakannya dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Deliar tampak terdiam dan menghindari pandangan kamera wartawan.

Saat ditanya oleh awak media, Deliar Marzoeki hanya tersenyum sambil menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat, meskipun wajahnya menunjukkan ketegangan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved