OTT di Disnakertrans Sumsel

Modus Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan, Deliar Marzoeki Ancam tak Keluarkan Sertifikat K3

Modusnya adalah dengan mengancam perusahaan untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat tersebut dapat diterbitkan.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Deliar Marzoeki ditetapkan tersangka kasus gratifikasi di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki semakin terungkap.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Sabtu (11/1/2025), Kajari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, AL, terkait penerbitan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk perusahaan.

Menurut Hutamrin, Deliar Marzoeki bersama AL diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikat K3.

Modusnya adalah dengan mengancam perusahaan untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat tersebut dapat diterbitkan.

Kadisnakertrans bahkan merekomendasikan perusahaan-perusahaan tertentu yang menjadi pihak penilai untuk menilai kelayakan perusahaan agar dapat mendapatkan sertifikat tersebut.

“Deliar Marzuki dan AL mengancam perusahaan untuk menyerahkan sejumlah uang, yang kemudian disalurkan ke rekening pihak penilai atau perusahaan yang ditunjuk untuk sertifikat K3 tersebut,” ungkap Hutamrin.

Setelah uang diterima, pihak Deliar diduga mengalihkan dana tersebut ke rekening lain atas persetujuan kepala dinas.

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap untuk memperkuat dugaan tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik, untuk mengungkapkan aliran dana dan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Hutamrin.

Penyidik Kejari Palembang juga sedang menelusuri aliran dana yang diduga telah diterima oleh Deliar dan AL, serta menindaklanjuti informasi terkait pengalihan dana yang mencurigakan.

“Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mendukung pembuktian dalam kasus ini,” tegas Hutamrin.

Sementara itu, Deliar Marzoeki yang terlihat lemas dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, enggan banyak berkomentar saat ditanya oleh awak media.

Ia hanya tersenyum dan menjawab bahwa dirinya dalam kondisi sehat, meskipun tampak jelas ia tertekan dengan situasi yang sedang dihadapinya.

Deliar Marzoeki pun sekali kali mengalihkan pandangan dari mata amera awak media. Sambil tersenyum ia pun menjawab dalam keadaaan sehat saat salah awak media.  

"Pak Deliar sehat pak. Ya sehat, " ucap Deliar sambil menundukkan kepalanya. 

Atas ulahnya Deliar Marzoeki terancam UU No 22 Pasal 12 B  dengan asal yang disangkakan gratifikasi.

Provinsi Sumsel ini, hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya, ia pun terlihat lesu dan lemas. 

"Pelaku terancam UU No 22 Pasal 12 B , Pasal yang disangkakan saat ini Gratifikasi. pengembangan pasal selanjutnya. Kita lihat hasil pemeriksaan atau penyidikan selanjutnya," tutupnya.

Berawal dari Nyanyian Masyarakat

Kajari Palembang, Hutamrin, bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan gratifikasi di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan tim Pidsus untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap Deliar Marzuki.

“Setelah informasi terkumpul dan lengkap, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja Kadis, serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” kata Hutamrin.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil Deliar Marzoeki.

Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tiga lokasi rumah yang diduga milik Deliar Marzoeki. Di lokasi tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 50.000.000, amplop-amplop berisi uang Rp 1 juta per amplop sebanyak 117 amplop, serta logam mulia seberat 75 gram.

Selain itu, ditemukan pula tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah pribadi Kadis.

“Total uang yang diamankan sebesar Rp 285.600.000, ditambah logam mulia seberat 75 gram senilai Rp 200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa 6 buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” jelas Hutamrin.

Atas temuan tersebut, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yang berinisial AL kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Istri Muda Ikut Diamankan

Seorang wanita cantik memakai bando kelinci yang turut diamankan dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Wanita tersebut ternyata merupakan Istri muda Deliar Marzoeki. Ia turut diamankan di sebuah minimarket, Jumat (10/1/2025) malam di kawasan Musi 2 Palembang.

Istri muda Kadis tersebut diamankan saat sedang meminta makanan dan diduga hendak pergi keluar kota.

 "Saat pengembangan tadi malam, kami juga mengamankan diduga istri muda Kadis," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Selain mengamankan istri muda Kadis, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk buku nikah yang ditemukan di rumah istri Deliar Marzoeki.

Namun, nama istri muda tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mohon maaf untuk namanya belum bisa kami sebutkan, karena masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” tambah Hutamrin.

Terkait aliran dana ke istri hingga kini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan.

"Tentunya tidak istri saja, adakah keterlibatan pejabat lain, ' tegasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved