Breaking News

OTT di Disnakertrans Sumsel

Modus Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan, Deliar Marzoeki Ancam tak Keluarkan Sertifikat K3

Modusnya adalah dengan mengancam perusahaan untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat tersebut dapat diterbitkan.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Deliar Marzoeki ditetapkan tersangka kasus gratifikasi di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2024). 

Atas ulahnya Deliar Marzoeki terancam UU No 22 Pasal 12 B  dengan asal yang disangkakan gratifikasi.

Provinsi Sumsel ini, hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya, ia pun terlihat lesu dan lemas. 

"Pelaku terancam UU No 22 Pasal 12 B , Pasal yang disangkakan saat ini Gratifikasi. pengembangan pasal selanjutnya. Kita lihat hasil pemeriksaan atau penyidikan selanjutnya," tutupnya.

Berawal dari Nyanyian Masyarakat

Kajari Palembang, Hutamrin, bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan gratifikasi di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan tim Pidsus untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap Deliar Marzuki.

“Setelah informasi terkumpul dan lengkap, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja Kadis, serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” kata Hutamrin.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil Deliar Marzoeki.

Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tiga lokasi rumah yang diduga milik Deliar Marzoeki. Di lokasi tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 50.000.000, amplop-amplop berisi uang Rp 1 juta per amplop sebanyak 117 amplop, serta logam mulia seberat 75 gram.

Selain itu, ditemukan pula tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah pribadi Kadis.

“Total uang yang diamankan sebesar Rp 285.600.000, ditambah logam mulia seberat 75 gram senilai Rp 200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa 6 buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” jelas Hutamrin.

Atas temuan tersebut, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yang berinisial AL kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Istri Muda Ikut Diamankan

Seorang wanita cantik memakai bando kelinci yang turut diamankan dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved