Berita Prabumulih

Isu Pencopotan Ketua RT/RW di Prabumulih Mencuat, Wakil Ketua DPRD Buka Suara

Isu pencopotan sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang diduga dilakukan oleh para lurah di Kota Prabumulih

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom buka suara terkait isu pencopotan Ketua RT RW di Kota Prabumulih, Kamis (9/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Isu pencopotan sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang diduga dilakukan oleh para lurah di Kota Prabumulih belakangan ini menjadi perbincangan hangat.

 Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan instruksi dari walikota dan wakil walikota Prabumulih terpilih untuk mencopot ketua RT yang dianggap berseberangan.

Menanggapi hal ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menunjukkan perhatian serius.

Beberapa ketua RT bahkan telah melapor ke DPRD terkait pencopotan yang dianggap tidak wajar dan sebelum masa jabatan berakhir.

“Berkaitan masalah itu (RT dan RW) kita akan mengundang beberapa instansi terkait penyelesaian pengangkatan RT dan RW agar tak jadi gejolak,” ungkap Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom, Kamis (9/1/2025).

Dipe Anom, yang juga Ketua DPC PDIP Kota Prabumulih, menegaskan bahwa tujuan pengangkatan RT dan RW adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan harus mewakili serta dapat dirasakan keberadaannya oleh masyarakat.

“Gejolak ini harus diminimalisir, jangan sampai karena RT RW menjadi viral dan nanti akan berimbas ke pemerintah itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Dipe, berdasarkan peraturan walikota, lurah tidak memiliki wewenang untuk mencopot dan mengangkat ketua RT tanpa adanya musyawarah.

“Lurah itu memfasilitasi warga melakukan musyawarah untuk menentukan ketua RT, bukan justru lurah mencopot dan mengangkat karena yang akan merasakan dampak itu warga, yang berhubungan langsung dengan ketua RT itu warga,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tugas lurah hanya menyampaikan kepada pimpinan, baik sekda maupun walikota, dan urusan RT/RW merupakan urusan yang seharusnya diselesaikan di tingkat kelurahan.

“Urusan RT RW cukup di lurah melapor ke sekda dan walikota, tidak etis juga urusan RT RW diurus walikota karena terlalu kecil. Jika memang dicopot harus ada alasan jelas dan sesuai regulasi yang ada, makanya RT RW dituntut netral dalam politik,” lanjut Dipe.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan pencopotan RT/RW terkait dengan faktor Pilkada beberapa waktu lalu, Dipe mengaku belum bisa menyimpulkannya karena belum melakukan koordinasi.

 “Kita belum bisa merumuskan, apakah dampak karena adanya isu insentif akan naik atau masalah lain. Jelasnya kalau masalah naik insentif tentu perlu kajian mendalam karena jangan sampai menimbulkan kecemburuan ke yang lain, faktor anggaran dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Prabumulih Terpilih, H Arlan, saat dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan bahwa urusan RT/RW adalah urusan para lurah dan ia tidak terlibat dalam permasalahan tersebut.

 “Saya sampaikan kepada Lurah itu urusan mereka, saya tidak ikut-ikut. Kalau memang masa jabatan RT habis silahkan ganti, kalau belum habis jangan diganti. Itu wewenang mereka, sesuai peraturan saja,” ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved