Berita OKI
BKPSDM OKI Dilaporkan Seorang ASN ke Ombudsman, Tuntut Kejelasan Pelantikan PPUPD Ahli Pratama
Ia juga menilai pelantikan beberapa ASN lain di akhir 2024 tanpa penjelasan yang jelas semakin memperburuk situasi
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Dini Damayanti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan. Laporan tersebut terkait dengan penundaan pelantikan Dini sebagai PPUPD Ahli Pratama meskipun ia telah dinyatakan kompeten.
Dini, yang lulus seleksi dan mendapatkan rekomendasi pengangkatan untuk jabatan fungsional PPUPD Ahli Pertama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI pada Januari 2024, merasa kecewa karena rekan-rekannya yang direkomendasikan bersamaan dengannya sudah dilantik pada 31 Oktober 2024.
Namun, hingga Januari 2025, ia belum menerima undangan pelantikan dengan alasan yang tidak jelas.
Menurut Dini, meskipun pihak BKPSDM sempat menginformasikan bahwa akan ada pelantikan susulan, kenyataannya janji tersebut tidak pernah terwujud.
Ia juga menilai pelantikan beberapa ASN lain di akhir 2024 tanpa penjelasan yang jelas semakin memperburuk situasi, dan ia merasa diperlakukan tidak adil.
Tidak hanya itu, Dini juga mengungkapkan pengalaman serupa yang terjadi pada Juni 2022, ketika ia mengajukan permohonan mutasi ke Inspektorat Kabupaten OKI.
Meskipun telah memenuhi prosedur dan dokumen yang diperlukan, permohonannya ditolak tanpa alasan yang jelas, sementara posisi yang ia lamar justru diisi oleh ASN lain dengan dokumen yang sama.
Dini menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2019 tentang kode etik ASN yang melarang diskriminasi dalam pelayanan.
Selain itu, ia juga menganggap ini sebagai pelanggaran terhadap peraturan pemerintah RI terkait disiplin ASN yang mewajibkan ASN mendapatkan kesempatan mengembangkan kompetensinya.
Dalam laporannya, Dini meminta Ombudsman untuk memeriksa proses pengangkatan dan pelantikan ASN yang bersangkutan dan memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pelantikan di BKPSDM OKI. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Boy Darmawan, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM OKI, menjelaskan bahwa pelantikan Dini tertunda karena masalah teknis administratif.
Meskipun telah dinyatakan kompeten dan direkomendasikan, permohonan persetujuan teknis (pertek) yang diajukan ke BKN mengalami penolakan. Proses tersebut memerlukan verifikasi ulang terhadap dokumen Dini sebelum akhirnya dapat diproses kembali.
Boy menambahkan bahwa pelantikan Dini masih menunggu persetujuan pertek dari BKN dan izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelantikan yang dilakukan pada 31 Oktober 2024 adalah untuk mereka yang telah melalui jalur administratif yang lebih cepat.
Boy juga menanggapi laporan Dini ke Ombudsman dengan menyatakan bahwa BKPSDM OKI siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan, dan memastikan bahwa semua proses telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tampang Begal Sadis di Pedamaran OKI, Tiga Kali Lepaskan Tembakan ke Warga Saat Beraksi |
![]() |
---|
Sosok BA, Pria Ngaku Jaksa dari Kejagung Diamankan Kejari OKI, Nekat Hendak Temui Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
FENOMENA Halo Matahari Tampak Jelas di Langit OKI Sumsel, Warga Terpukau Saksikan Cincin Pelangi |
![]() |
---|
Pemkab OKI Buka 318 Lowongan Kerja di Job Fair HUT ke-80 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.