Berita Ogan Ilir
BURONAN Ini Ditangkap Polisi Lagi Jualan Pempek di Batam, 'Penguasa' Narkoba di Wilayah Ogan Ilir
Surya mengungkapkan, tersangka sempat kabur ke Bangka Belitung dan terakhir melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Heri (30), buronan pengedar narkoba asal Ogan Ilir, ditangkap di Batam setelah buron beberapa bulan, sempat kabur ke Bangka Belitung.
- Ia ditangkap saat berjualan pempek, hasil pengembangan dari penangkapan dua rekannya yang lebih dulu diamankan bersama 17 paket sabu.
- Heri dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Jauh kabur sampai ke Batam untuk sembunyi dari kejaran polisi, buronan pengedar narkoba asal Ogan Ilir ini akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka bernama Heri (30 tahun) diciduk oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah buron beberapa bulan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan.
"Di mana sebelumnya ada dua tersangka yang diamankan yakni Hengky Pratama dan Andi Salhekta," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (13/10/2025).
Saat penangkapan keduanya pada Juli lalu, tersangka Heriyansyah kabur keluar Sumatera Selatan.
Surya mengungkapkan, tersangka sempat kabur ke Bangka Belitung dan terakhir melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau.
Dalam memburu tersangka, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dibantu personel Dit Intelkam Polda Kepulauan Riau dan Polsek Bengkong.
Saat diamankan, tersangka sedang berada di warung pempek.
"Jadi selama di Batam, tersangka berjualan pempek. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Surya.
Tersangka pun segera menyusul dua rekannya yang telah lebih dulu diamankan beserta barang bukti 17 paket sabu seberat 3,93 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.
Warga Tanjung Raja OI Heboh Dua Ekor Buaya Muncul di Sungai Ogan, Diklaim Sudah Dua Kali |
![]() |
---|
LIMA Kecelakaan Maut di Ogan Ilir, Ada Pemotor Ayah & Anak Tewas Ditabrak Mobil TKP Jalan Meranjat |
![]() |
---|
Buntut Demo Siswa, Kepsek SMKN 1 Indralaya Selatan Ditarik ke Disdik Sumsel |
![]() |
---|
Dalam Sehari 3 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ogan Ilir, Ada Korban Ayah dan Anak |
![]() |
---|
Lakalantas Maut di Jalan Lintas Meranjat-Tanjung Batu Ogan Ilir, Ayah & Anak Pengendara Motor Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.