Berita Ogan Ilir

BURONAN Ini Ditangkap Polisi Lagi Jualan Pempek di Batam, 'Penguasa' Narkoba di Wilayah Ogan Ilir

Surya mengungkapkan, tersangka sempat kabur ke Bangka Belitung dan terakhir melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumen Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (13/10/2025) pagi. Buron selama beberapa bulan, tersangka ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Foto Dokumentasi polisi 
Ringkasan Berita:
  • Heri (30), buronan pengedar narkoba asal Ogan Ilir, ditangkap di Batam setelah buron beberapa bulan, sempat kabur ke Bangka Belitung.
  • Ia ditangkap saat berjualan pempek, hasil pengembangan dari penangkapan dua rekannya yang lebih dulu diamankan bersama 17 paket sabu.
  • Heri dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Jauh kabur sampai ke Batam untuk sembunyi dari kejaran polisi, buronan pengedar narkoba asal Ogan Ilir ini akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka bernama Heri (30 tahun) diciduk oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah buron beberapa bulan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan.

"Di mana sebelumnya ada dua tersangka yang diamankan yakni Hengky Pratama dan Andi Salhekta," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (13/10/2025).

Saat penangkapan keduanya pada Juli lalu, tersangka Heriyansyah kabur keluar Sumatera Selatan.

Surya mengungkapkan, tersangka sempat kabur ke Bangka Belitung dan terakhir melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau.

Dalam memburu tersangka, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dibantu personel Dit Intelkam Polda Kepulauan Riau dan Polsek Bengkong.

Saat diamankan, tersangka sedang berada di warung pempek.

"Jadi selama di Batam, tersangka berjualan pempek. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Surya.

Tersangka pun segera menyusul dua rekannya yang telah lebih dulu diamankan beserta barang bukti 17 paket sabu seberat 3,93 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved