Berita OKI

Link Pengumuman PPPK 2024 OKI, Berikut Cara Lengkapi Dokumen Bagi Peserta yang Lulus Seleksi

Informasi itu sebagaimana telah disampaikan dalam laman https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.

|
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
Youtube
Ilustrasi tes PPPK- Link Pengumuman PPPK 2024 OKI, Berikut Cara Lengkapi Dokumen Bagi Peserta yang Lulus Seleksi. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG- Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tenaga teknis dan jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk tahun 2024 telah diumumkan Kamis (2/1/2025) pagi.

Informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan dalam laman https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, , Mauliddini melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari para peserta dapat mengecek namanya apakah lulus atau tidak.

"Memang benar para peserta sudah bisa melihat melalui laman resmi, disana sudah dilampirkan lengkap," katanya.

Dijelaskan, pengumuman kali ini terdapat 87 tenaga kesehatan dan 310 tenaga teknis yang dinyatakan lulus seleksi tahap terakhir.

"Bagi peserta lulus seleksi, segera  melakukan pemberkasan secara online atau elektronik di laman https://sscasn.bkn.go.id memakai  username dan password yang sama saat pendaftaran paling lambat 31 Januari 2025," pesannya.

Dipaparkan Ari, dokumen yang wajib diupload yaitu pasfoto terbaru latar warna merah memakai kemeja putih polos lengan panjang, jilbab warna hitam polos (bagi yang pakai jilbab) dan tidak memakai atribut lain seperti dasi, papan nama, pin korpri dan lainnya. 

Selain itu, lampirkan Ijazah asli dan transkrip nilai asli terakhir yang dipakai saat melamar.

"Daftar riwayat hidup yang diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id serta sudah ditandatangani bermeterai tempel Rp 10.000 oleh peserta," jelasnya.

"Selanjutnya surat pernyataan 5 poin diketik yang telah ditandatangani diatas meterai tempel Rp 10.000. Petunjuk pengisian dapat diunduh laman https://sscasn.bkn.go.id," imbuhnya

Menurutnya, seluruh peserta wajib 
melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

"Surat keterangan tidak konsumsi narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya dari BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujar dia.

Disampaikan Ari, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak dapat memenuhi persyaratan ditentukan.

Maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan bagi
peserta yang memberikan data palsu, tidak benar akan dikenakan sanksi pemberhentian
sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Bila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri
bermeterai tempel Rp 10.000," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved