Sosok Hakim yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Pernah Adili Eks Mentan SYL 10 Tahun Penjara
Mereka disorot karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
SRIPOKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun jadi sorotan.
Mereka disorot karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Salah satu majelis hakim tersebut adalah Rianto Adam Pontoh.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Helena Lim dipenjara selama 8 tahun.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada Helana.
Baca juga: Dirut & Direktur Keuangan PT Timah Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp986 M, Tak Terbukti Diperkaya
Perbuatan Helena yang dianggap memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Helena Lim belum pernah dihukum, ia juga dinilai berlaku sopan selama di persidangan.
"Terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali akan perbuatannya,” ujar hakim.
Sosok Rianto Adam Pontoh
Menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, berikut sosok hakim Rianto Adam Pontoh.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.
Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.
Saat ini, Rianto Adam Pontoh menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.
Hutama Karya Berdayakan Pelaku UMKM di Pinggir Jalinsum, Dapat Kembangkan Usaha di Rest Area JTTS |
![]() |
---|
PERMINTAAN Terakhir Mpok Alpa ke Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Selama Dua Tahun Jadi Rahasia! |
![]() |
---|
KEINGINAN tak Terwujud Mpok Alpa Dibongkar Raffi, Meninggal Jelang Anak Ultah, Ayu Ting Ting Pilu |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Bongkar Isi Obrolan Terakhirnya dengan Mpok Alpa, Sebut Impian yang tak Terwujud 'Anak' |
![]() |
---|
Kesedihan Irfan Hakim Bongkar Perjuangan Mpok Alpa untuk Sembuh dari Kanker, Minum Obat Dosis Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.