Sosok Hakim yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Pernah Adili Eks Mentan SYL 10 Tahun Penjara

Mereka disorot karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

|
Editor: Fadhila Rahma
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Sosok Hakim yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Pernah Adili Eks Mentan SYL 10 Tahun Penjara 

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Pernah Adili Eks Mentan SYL

Sosok Rianto Adam Pontoh pernah mengadili Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain vonis 10 tahun penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.

Apabila SYL tak membayar denda tersebut, maka akan diganti empat bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).

"Dan denda Rp300 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Rianto menekankan SYL juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.

Jika tidak dibayarkan, kata Rianto, harta benda SYL akan disita untuk dilelang, lalu digunakan untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana penjara dua tahun," pungkas Rianto.

Sebagai informasi, vonis terhadap SYL lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved