Sosok Hakim yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Pernah Adili Eks Mentan SYL 10 Tahun Penjara
Mereka disorot karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.
Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.
Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.
"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.
Selain itu, Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.
Namun dalam sidang yang digelar Senin (30/12/2024), hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Helena Lim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal ini, hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.
Hutama Karya Berdayakan Pelaku UMKM di Pinggir Jalinsum, Dapat Kembangkan Usaha di Rest Area JTTS |
![]() |
---|
PERMINTAAN Terakhir Mpok Alpa ke Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Selama Dua Tahun Jadi Rahasia! |
![]() |
---|
KEINGINAN tak Terwujud Mpok Alpa Dibongkar Raffi, Meninggal Jelang Anak Ultah, Ayu Ting Ting Pilu |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Bongkar Isi Obrolan Terakhirnya dengan Mpok Alpa, Sebut Impian yang tak Terwujud 'Anak' |
![]() |
---|
Kesedihan Irfan Hakim Bongkar Perjuangan Mpok Alpa untuk Sembuh dari Kanker, Minum Obat Dosis Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.