Sosok Hakim yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Pernah Adili Eks Mentan SYL 10 Tahun Penjara
Mereka disorot karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Dalam catatan direktori anggota IKAHI, tertulis Rianto merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1991.
Ia juga lulusan S2 Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang tahun 2010.
Beri Vonis dan Uang Pengganti terhadap Helena Lim Lebih Rendah dari Tuntutan
Sebelumnya Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Hutama Karya Berdayakan Pelaku UMKM di Pinggir Jalinsum, Dapat Kembangkan Usaha di Rest Area JTTS |
![]() |
---|
PERMINTAAN Terakhir Mpok Alpa ke Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Selama Dua Tahun Jadi Rahasia! |
![]() |
---|
KEINGINAN tak Terwujud Mpok Alpa Dibongkar Raffi, Meninggal Jelang Anak Ultah, Ayu Ting Ting Pilu |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Bongkar Isi Obrolan Terakhirnya dengan Mpok Alpa, Sebut Impian yang tak Terwujud 'Anak' |
![]() |
---|
Kesedihan Irfan Hakim Bongkar Perjuangan Mpok Alpa untuk Sembuh dari Kanker, Minum Obat Dosis Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.