Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Keberatan Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Minta Keadilan, tak Terima Aset Sandra Dewi Disita
Harvey Moeis disebut-sebut belum memikirkan banding lantaran vonis tersebut dinilai tak adil.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.
Andi juga belum bisa mengambil keputusan ajukan banding atau tidak, karena salinan amar putusan majelis hakim, belum diterima pihak Harvey.
Sehingga, Andi menunggu salinan putusan untuk ditelaah atau dipelajari lebih lanjut, perihal amar putusan hakim terkait kasus korupsi Harvey.
"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.
"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.
Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.
"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad.

Dalam kesempatan yang sama, Harvey Moeis tak hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.
Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis.
Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Tok! Vonis Harvey Moeis Diperberat Hakim Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bidik Hakim Ketua yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lagi Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Reaksi Kejagung RI Usai Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara 'Filosofi' |
![]() |
---|
Klarifikasi Kepala Dinkes DKI Jakarta soal Harvey Moeis & Sandra Dewi Peserta BPJS, Penuhi Kriteria |
![]() |
---|
Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.