Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Keberatan Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Minta Keadilan, tak Terima Aset Sandra Dewi Disita

Harvey Moeis disebut-sebut belum memikirkan banding lantaran vonis tersebut dinilai tak adil.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kompas.com
Harvey Moies. Keberatan Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Minta Keadilan 

SRIPOKU.COM - Mengetahui vonis 6,5 tahun penjara rupanya tak membuat Harvey Moeis puas.

Harvey Moeis disebut-sebut belum memikirkan banding lantaran vonis tersebut dinilai tak adil.

Bahkan Harvey Moeis bak tak menerima bila Sandra Dewi diikut campurkan dalam masalah ini.

Diketahui Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah  hingga menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun.

Hakim memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko dilansir dari Kompas.com.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. 

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.

Potret Harvey Moeis saat menjalani sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Potret Harvey Moeis saat menjalani sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Petaka Rumah Tangga Harvey Moeis, Sandra Dewi Hapus Semua Foto Suami di IG, Imbas Vonis 6,5 Tahun?

Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.

Harvey Moeis memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding. Karena ia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim.

Diwakili kuasa hukumnya, Andu Ahmad pihak Harvey sedang memikirkan matang-matang tentang langkah hukum yang akan diambil ke depannya.

Termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi dilansir dari Tribun Seleb.

Andi Ahmad mengatakan kalau pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim, tapi ia belum bisa langsung mengambil keputusan apakah banding atau tidak.

"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari," ucap Andi Ahmad. 

"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.

Andi juga belum bisa mengambil keputusan ajukan banding atau tidak, karena salinan amar putusan majelis hakim, belum diterima pihak Harvey. 

Sehingga, Andi menunggu salinan putusan untuk ditelaah atau dipelajari lebih lanjut, perihal amar putusan hakim terkait kasus korupsi Harvey.

"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.

"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.

Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.

"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad. 

Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kenakan kemeja putih) saat menjalani sidang tuntutan kasus pencucian uang. - Kini suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menerima tuntutan hukuman besar atas kasus dugaan korupsi PT Timah,
Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kenakan kemeja putih) saat menjalani sidang tuntutan kasus pencucian uang. - Kini suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menerima tuntutan hukuman besar atas kasus dugaan korupsi PT Timah, (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Dalam kesempatan yang sama, Harvey Moeis tak hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.

Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis.

Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved