Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Tok! Vonis Harvey Moeis Diperberat Hakim Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Keputusan untuk memperberat hukuman ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI/kompas.com
VONIS HARVEY MOEIS - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi tambang senilai Rp 271 triliun. Vonis Harvey Moeis diperberat hakim dari 6,5 tahun jadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 M. 

SRIPOKU.COM - Tok! Vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Pantauan Sripoku.com Sandra Dewi belum mengunggah apapun di sosial medianya setelah vonis suaminya diperberat hakim.

Sebelumnya, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Namun, setelah dilakukan proses banding, vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya kini diperberat.

Keputusan untuk memperberat hukuman ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Banding ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2015 hingga 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, saat membacakan putusan pada Kamis (13/2/2025).

Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK terdiri dari Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kanan). - Sandra Dewi ternyata unfollow Harvey Moeis di Instagram usai suaminya divonus 6,5 tahun penjara.
Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kanan). - Sandra Dewi ternyata unfollow Harvey Moeis di Instagram usai suaminya divonus 6,5 tahun penjara. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyentil vonis Harvey Moeis yang rugikan negara hingga Rp300 Triliun hanya 6,5 tahun.

Prabowo bahkan heran kenapa vonis itu bisa terjadi untuk koruptor yang mengambil keuntungan banyak dari negara.

Diketahui kasus korupsi timah ini telah merugikan negara dalam jumlah besar, sehingga Praboeo berharap hakim bisa mempertimbangkan vonis Harvey Moeis yang terlalu ringan.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dikutip Sripoku.com di Kompas.com.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved