Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah

Terkait hal tersebut, pihak Dinkes (Dinas Kesehatan) buka suara, menyoroti kartu BPJS milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang viral di sosial media.

Instagram
Kartu BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis (tengah), Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3 

SRIPOKU.COM - Setelah kasus korupsi mencapai triliunan menjadi sorotan, kini suami istri Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali disorot.

Pasalnya terkuak bila Harvey Moeis dan Sandra Dewi menggunakan BPJS kelas 3.

Padahal BPJS kelas 3 tersebut diketahui untuk kalangan kurang mampu.

Hal ini pun menjadi sorotan tajam, pasalnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikenal bukan dari kalangan kurang mampu.

Bahkan kehidupan Harvey dan Sandra Dewi bisa tergolong mewah.

Terkait hal tersebut, pihak Dinkes (Dinas Kesehatan) buka suara, menyoroti kartu BPJS milik Harvey dan Sandra Dewi yang viral di sosial media.

Kartu BPJS kelas 3 yang diduga milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Kartu BPJS kelas 3 yang diduga milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis (X)

Baca juga: Korupsi Ratusan Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3, Kartunya Tersebar

Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta JKN bantuan pemerintah dibenarkan Dinkes DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dilansir dari TribunStyle.

Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sebelumnya, viralnya kartu BPJS milik Harvey dan Sandra Dewi ini lantas menjadi sorotan tajam.

Kartu BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis (kanan), Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3
Kartu BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis (kanan), Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3 (Instagram, X)
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved