Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah
Terkait hal tersebut, pihak Dinkes (Dinas Kesehatan) buka suara, menyoroti kartu BPJS milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang viral di sosial media.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Setelah kasus korupsi mencapai triliunan menjadi sorotan, kini suami istri Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali disorot.
Pasalnya terkuak bila Harvey Moeis dan Sandra Dewi menggunakan BPJS kelas 3.
Padahal BPJS kelas 3 tersebut diketahui untuk kalangan kurang mampu.
Hal ini pun menjadi sorotan tajam, pasalnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikenal bukan dari kalangan kurang mampu.
Bahkan kehidupan Harvey dan Sandra Dewi bisa tergolong mewah.
Terkait hal tersebut, pihak Dinkes (Dinas Kesehatan) buka suara, menyoroti kartu BPJS milik Harvey dan Sandra Dewi yang viral di sosial media.

Baca juga: Korupsi Ratusan Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3, Kartunya Tersebar
Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta JKN bantuan pemerintah dibenarkan Dinkes DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dilansir dari TribunStyle.
Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Sebelumnya, viralnya kartu BPJS milik Harvey dan Sandra Dewi ini lantas menjadi sorotan tajam.

Tok! Vonis Harvey Moeis Diperberat Hakim Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bidik Hakim Ketua yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lagi Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Reaksi Kejagung RI Usai Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara 'Filosofi' |
![]() |
---|
Klarifikasi Kepala Dinkes DKI Jakarta soal Harvey Moeis & Sandra Dewi Peserta BPJS, Penuhi Kriteria |
![]() |
---|
Korupsi Ratusan Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3, Kartunya Tersebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.