Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Tok! Vonis Harvey Moeis Diperberat Hakim Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Keputusan untuk memperberat hukuman ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI/kompas.com
VONIS HARVEY MOEIS - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi tambang senilai Rp 271 triliun. Vonis Harvey Moeis diperberat hakim dari 6,5 tahun jadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 M. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).

Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

Selanjutnya kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani. 

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved