Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Tok! Vonis Harvey Moeis Diperberat Hakim Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Keputusan untuk memperberat hukuman ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Tok! Vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Pantauan Sripoku.com Sandra Dewi belum mengunggah apapun di sosial medianya setelah vonis suaminya diperberat hakim.
Sebelumnya, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Namun, setelah dilakukan proses banding, vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya kini diperberat.
Keputusan untuk memperberat hukuman ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Banding ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2015 hingga 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, saat membacakan putusan pada Kamis (13/2/2025).
Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK terdiri dari Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Baca juga: Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyentil vonis Harvey Moeis yang rugikan negara hingga Rp300 Triliun hanya 6,5 tahun.
Prabowo bahkan heran kenapa vonis itu bisa terjadi untuk koruptor yang mengambil keuntungan banyak dari negara.
Diketahui kasus korupsi timah ini telah merugikan negara dalam jumlah besar, sehingga Praboeo berharap hakim bisa mempertimbangkan vonis Harvey Moeis yang terlalu ringan.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dikutip Sripoku.com di Kompas.com.
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS
Di sisi lain baru-baru ini nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terpampang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS pasangan sejoli ini mencuat usai Harvey Moeis divonis majelis hakim 6,5 tahun kurungan penjara terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Usai kabar tersebut mencuat, kini Pemerintah DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terpampang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Hal ini ditegaskan Ani untuk menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).
Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.
Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Kemudian penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
Selanjutnya kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Komisi Yudisial Bidik Hakim Ketua yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lagi Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Reaksi Kejagung RI Usai Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara 'Filosofi' |
![]() |
---|
Klarifikasi Kepala Dinkes DKI Jakarta soal Harvey Moeis & Sandra Dewi Peserta BPJS, Penuhi Kriteria |
![]() |
---|
Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah |
![]() |
---|
Korupsi Ratusan Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3, Kartunya Tersebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.