Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Reaksi Kejagung RI Usai Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara 'Filosofi'

Berikut reaksi Kejagung RI menanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto soal hukuman koruptor yang seharusnya 50 tahun kurungan penjara.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/tribunnews/instagram
Harvey Moeis (kiri) Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (kiri) terkait pencapaian kinerja Kejagung RI selaka tahun 2024, Selasa (31/12/2024).(kanan). 

SRIPOKU.COM - Berikut reaksi Kejagung RI menanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto soal hukuman koruptor yang seharusnya 50 tahun kurungan penjara.

Sindirian hukuman koruptor menjadi 50 tahun penjara ini diduga ditujukan untuk Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang baru-baru ini divonis majelis hakim 6,5 tahun penjara terjerat kasus korupsi di PT timah.

Presiden Prabowo Subianto menyindir hukuman ringan yang diterima terdakwa korupsi Harvey Moeis. Menurut Prabowo, seharusnya Harvey Moeis dijatuhi hukuman hingga 50 tahun.

Namun Kejagung tak serta merta mengamini permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait hukuman 50 tahun bagi koruptor tersebut.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyebut bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, penegak hukum berpegang pada regulasi yang ada saat ini.

Harvey Moeis Bikin Prabowo Murka Divonis 6,5 Tahun Penjara, Anggap Terlalu Ringan: Harusnya 50 Tahun
Harvey Moeis Bikin Prabowo Murka Divonis 6,5 Tahun Penjara, Anggap Terlalu Ringan: Harusnya 50 Tahun (Kolase/Sripoku.com)

Baca juga: Klarifikasi Kepala Dinkes DKI Jakarta soal Harvey Moeis & Sandra Dewi Peserta BPJS, Penuhi Kriteria

"Sedangkan kita itu tataran operasional, ya tentu penegakkan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada," kata Harli dalam saat jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024).

Harli juga menjelaskan, untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus juga berlandaskan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang.

"Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.

Hanya saja Harli memaklumi soal Prabowo yang menginginkan agar koruptor divonis berat untuk mempertanggjawabkan perbuatannya.

Menurutnya apa yang disampaikan Prabowo merupakan bentuk pemikiran filosofis dari seorang kepala negara.

"Selalu saya sampaikan, ya Presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran Presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. "Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved