Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Kerugian Negara Rp 271 T, Harvey Moeis Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Mustahil Dimiskinkan
Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Seolah tak ingin kedua putranya memiliki ingatan buruk soal sang ayah, Harvey mengaku sebagai sosok yang tak pernah menyalahgunakan wewenangnya.
"Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara. Dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi apa pun yang orang katakan," sambungnya.
Ia meyakini, suatu saat Tuhan yang akan membuktikan kebenaran.
"Sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah dan waktu akan membuktikan, malaikat-malaikatku."
"Maafkan Papa, karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Sandra Dewi tidak mungkin dimiskinkan meski sang suami sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin menjelaskan, hal tersebut lantaran Sandra Dewi telah memiliki penghasilan sendiri dari pekerjaannya sebagai publik figur sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
"Kalau Sandra Dewi-nya, ya nggak (dimiskinkan) karena apapun, dia kan juga punya pekerjaan sebagai artis dan sebelum kawin kan punya harta bahkan punya rumah."
"Dia tetap bisa menjalankan hidupnya dan, ya dengan profesinya dan tabungannya masih cukup untuk hidup dan tidak menjadi miskin," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (4/4/2024) lalu.
Boyamin menegaskan, bahwa Harvey Moeis yang dipastikan akan dimiskinkan pasca dijerat dengan pasal TPPU.
Hal tersebut dibuktikan dengan penyitaan dua mobil mewah yaitu Rolls-Royce dan Mini Cooper yang diberikan oleh Harvey kepada Sandra Dewi sebagai hadiah ulang tahun.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan segala bentuk harta yang diberikan Harvey kepada Sandra Dewi juga dipastikan bakal disita oleh Kejagung.
"Yang dimiskinkan kan suaminya dan uang-uang yang dari suaminya yang diberikan kepada Sandra Dewi, mana saja ya itu dilacak (oleh Kejagung)."
"Kan seperti mobil kemarin, sudah disita. Kalau ada pembelian rumah, berlian, atau perhiasan ya memang bisa disita. Itu yang betul-betul bisa dibuktikan dari Harvey Moeis," beber Boyamin.
Namun, dia menambahkan ada syarat yang harus dipenuhi Sandra Dewi jika tidak ingin dimiskinkan yaitu tidak ditetapkan sebagai terduga yang terlibat dalam TPPU sang suami.
Tok! Vonis Harvey Moeis Diperberat Hakim Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bidik Hakim Ketua yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lagi Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Reaksi Kejagung RI Usai Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara 'Filosofi' |
![]() |
---|
Klarifikasi Kepala Dinkes DKI Jakarta soal Harvey Moeis & Sandra Dewi Peserta BPJS, Penuhi Kriteria |
![]() |
---|
Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.